4 Kurir Selundupkan 37 Kg Sabu via Selat Malaka, Pakai Kode Senter

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Foto:  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 4 kurir penyelundup sabu seberat 37 kg di perairan Selat Malaka. Sabu yang mereka selundupkan merupakan narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelundupan sabu ini menggunakan metode ship to ship. Para kurir dari kedua negara bertemu di tengah laut menggunakan perahu kecil pada malam hari.

“Mengungkap jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, ini yang unik. Menggunakan sampan, mengambil barang. Padahal ombak yang besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode sorotan senter,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Rilis pengungkapan empat kurir sabu 37 Kg yang ditangkap Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Wadir Dittipid Narkoba Kombes Siregar menuturkan, kasus penyelundupan sabu ini terungkap berawal saat RY (23) ditangkap di salah satu pelabuhan di Sumatera Utara. RY berperan sebagai penyedia sampan hingga sampai penentu koordinat titik bertemu.

Selain RY, polisi juga menangkap AL (23), ZL (37), dan BM (28). 3 orang lainnya ini berperan sebagai pembawa barang dari Selat Malaka.

“Modusnya RY ini sebagai pengendali. Menyediakan transportasi dan membayar ke 3 temannya,” ujar Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

kumparan post embed