Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar Sabu di Koja, Jakarta Utara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak. Foto: Raga Imam/kumparan

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S di Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditembak saat dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, S terpaksa ditembak ketika diminta menunjukkan lokasi persembunyian salah satu bandar yang kerap disapa Papi. Namun tersangka justru melawan petugas.

“Saat unit 4 narkotika meminta menunjukkan keberadaan Papi, tersangka sempat memukul anggota, kemudian mau melarikan diri. Sehingga dengan SOP yang ada memberikan tindakan terukur,” kata Yusri saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Menurut Yusri, S sempat dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Namun ia meninggal dalam perjalanan.

“Sempat dilarikan ke RS Kramat Jati, di perjalanan meninggal dunia,” ucap Yusri.

Jumpa pers kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka tewas ditembak. Foto: Raga Imam/kumparan

Yusri mengungkapkan, S merupakan residivis kasus yang narkoba. Ia pernah ditangkap pada 2012 dan Mei 2019. Namun saat penangkapan terakhir, tersangka dijatuhi hukuman rehabilitasi.

“Tersangka S merupakan residivis narkotika, pernah berurusan dengan polisi tahun 2012, pernah ditahan 4 tahun pengungkapan 1 kilogram lebih sabu-sabu. Bulan Mei 2019 tertangkap lagi, sebagai pemakai, sempat direhab,” jelas Yusri.

Dari hasil penangkapan S, polisi mengamankan 100 gram sabu siap edar. Berdasarkan keterangan awal S sebelum ditembak, dia mengaku mendapat narkoba itu dari orang lain yang biasa dipanggil Papi.

“Dari keterangan awal dia mendapat barang dari biasa dipanggil papi, saat ini masih DPO,” tutup Yusri.

kumparan post embed