Polisi Tembak Mati Begal di Surabaya

6 Desember 2019 11:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya kembali membekuk kawanan begal yang meresahkan warga. Dua kawanan ini dibekuk di dua tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Tersangka bernama Noval Rinaldy (22) dibekuk di Jalan Balongsari, Surabaya, Jumat (6/12) dini hari. Sedangkan Hartono (31) ditangkap di Jalan Citra Raya, Surabaya Jumat (6/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan masyarakat.
“Hartono melakukan perlawanan dengan petugas dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam pisau penghabisan (celurit). Maka dengan terpaksa petugas melakukan penembakan tersangka di bagian dada sebelah kiri. Sehingga tersangka bisa dilumpuhkan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di kamar mayar RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jumat (6/12).
“Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan meninggal dunia,” imbuhnya.
Konferensi pers penangkapan begal Polrestabes Surabaya di kamar mayat RSUD dr Soetomo, Jumat (6/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sandi mengatakan, kawanan begal tersebut, melancarkan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang diincar. Kemudian, melakukan aksinya di tempat sepi saat korban mengantar kedua tersangka mencari alamat. Keduanya selalu menggunakan senjata tajam berupa celurit saat melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
Sandi menyebut, mereka tak segan melukai korbannya. Seperti, Slamet Efendi (21) yang mengalami luka bacok dan jari putus saat berusaha melawan tersangka. Usai melukai korban, tersangka mengambil motor korban dan menjualnya ke wilayah Madura.
“Ketika sampai di tempat sepi, tersangka Hartono kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan mengambil kunci kontak korban,” terang Sandi.
“Motor dirampas dibawa oleh tersangka dijual ke Madura. Dari laporan, data, dan media, satreskim berusaha semaksimal mungkin mengungkap. Alhamdulillah kasus ini dapat diungkap. Pelakunya ini masih muda, Ini yang bikin saya kecewa,” pungkasnya.
Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti motor merek Honda Scoopy Nopol L 2963 YZ, jaket hitam, celurit, handpone dan helm kedua tersangka. Semua digunakan kedua tersangka untuk beraksi. Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT