Polisi Bekuk 24 Begal hingga Pencuri Motor Lintas Provinsi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man

24 tersangka tindak curanmor, curas termasuk begal, dan penadah barang hasil curian antar provinsi ditangkap jajaran Polres Indramayu. Mereka kerap beraksi di beberapa lokasi seperti Indramayu, Subang, Jakarta Utara, dan Sumedang.

Dari para tersangka, polisi turut mengamankan pula 86 unit kendaraan roda dua.

Para tersangka curanmor yakni WSM Alias Boneng (36), MHDN Alias Pudin Als Odang(40), DRN Alias Asan (44), HRS SN Alias Cepong (32), USM Alias Bijul (41), CSM Als Gopes (42), CRM (41), dan KRD Alias Dana (32). Pelaku curas antara lain SN (35), JJT (29), dan SPY Alias Cecek (29).

Polisi Bekuk 24 Tersangka Sindikat Curas dan Curanmor Antar Provinsi. Foto: Dok. istimewa

Sementara, tersangka yang berperan sebagai penadah di antaranya HRY Alias Yadi (40), ED MLD Alias Tigor (40), SKR (42), RHM HD Alias Asep (50), RDN Alias Oding (35), ENDG RHT Alias Endang (26), PRT Alias Bengkok (33), WRN Alias Culun (40), ILM BHTR alias Jabrig (27), TRM Alias Jefri (50), SYF MM (28), SDRT (25), dan TRY (36).

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, di antara pelaku yang telah dibekuk ada yang berstatus residivis. Selain itu, ada pula yang hingga kini masih berkeliaran atau berstatus sebagai DPO, yakni DRN, BN, dan AS.

Rudy menyebutkan, pelaku sindikat curanmor beraksi menggunakan kunci palsu letter T. Sedangkan, sindikat curas beraksi dengan cara memepet dan merampas kendaraan roda dua. Selanjutnya, barang hasil curian diserahkan pada para penadah.

"Para pelaku merupakan sindikat curanmor dan curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau letter T dan begal atau pepet, rampas atau jambret, kemudian motor hasil kejahatan ditampung penadah," kata dia melalui keterangannya, Senin (18/11).

Polisi Bekuk 24 Tersangka Sindikat Curas dan Curanmor Antar Provinsi. Foto: Dok. istimewa

Lalu, Rudy mengatakan, penadah mengubah nomor rangka yang telah disiapkan serta menyiapkan STNK palsu. Kendaraan roda dua, kata dia, dijual ke wilayah Kalimantan melalui jalur laut dari Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, dengan harga yang beragam.

Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, sambung Rudy, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Adapun para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 hingga 9 tahun kurungan.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," terang dia.

Setelah konferensi pers di hadapan awak media, polisi menghadirkan 12 korban curas atau curanmor dan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel dikembalikan pada pemiliknya sesuai dengan bukti pelaporan dan bukti kepemilikan surat-surat yang sah.