4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh yang Ditahan di Thailand Dipulangkan
·waktu baca 2 menit

Empat dari 32 ABK atau nelayan kapal KM Rizki Laot asal Aceh dipulangkan dari Thailand kembali ke Tanah Rencong. Mereka dipulangkan lantaran masih di bawah umur. Sementara lainnya harus menjalani hukuman karena melanggar UU Perikanan negara setempat.
Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, keempat nelayan di bawah umur itu rencana akan dipulangkan pada Kamis (9/8) dari Phuket Thailand ke Jakarta.
“Empat nelayan di bawah umur akan dipulangkan oleh Kerajaan Thailand. Keempatnya adalah ABK KM Rizki Laot yang ditahan pada 9 April 2021,” kata Miftach pada awak media di Banda Aceh.
Miftach menyebutkan, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI telah menerima laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla mengenai rencana pemulangan 4 WNI nelayan di bawah umur dari Phuket, Thailand, ke Jakarta.
Awalnya, direncanakan pemulangan keempat nelayan itu dilakukan pada 8 September 2021. Namun, berdasarkan komunikasi informal dengan KRI Songkhla, tes COVID-19 terhadap mereka masih belum selesai.
“Sehingga rencana pemulangan diundur pada 9 September 2021,” ujarnya.
Miftach menuturkan, keempat nelayan tersebut berasal dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, mereka ialah M Hidayatullah, Muliadi, Muslim Maulana, dan Jamian.
Mereka bebas dari hukuman lantaran masih berusia di bawah umur, sehingga dideportasi kembali ke Indonesia. Namun, mereka sempat ditahan sementara usai ditangkap otoritas kamanan laut Thailand.
Pada 9 April 2021 sebanyak 32 nelayan KM Rizki Laot ditangkap aparat keamanan Thailand di antara Pulau Yai dan Pulau Phuket atau tepatnya di lepas pantai Phang Ngah.
Pada persidangan yang digelar secara virtual pada 4 Agustus 2021, hakim memutuskan 28 di antaranya bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi.
