4 Pamen Polda Metro yang Diisolasi Terkait Kasus Irjen Sambo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hasil dari pemeriksaan timsus tersebut akan mengelompokkan mana pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pelanggaran berat yang dilakukan bisa dijerat tindak pidana.
"Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana)," ujar Agus kepada kumparan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari informasi yang dihimpun kumparan dari kepolisian, berikut identitas 4 personel Polda Metro Jaya itu:
ADVERTISEMENT
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim