4 Pamen Polda Metro yang Diisolasi Terkait Kasus Irjen Sambo

13 Agustus 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri telah mengisolasi 16 personelnya di tempat khusus usai diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait penghilangan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dari 16 itu, 4 personel berasal dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Infografik Irjen Ferdy Sambo Tersangka. Foto: kumparan
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hasil dari pemeriksaan timsus tersebut akan mengelompokkan mana pelanggaran berat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pelanggaran berat yang dilakukan bisa dijerat tindak pidana.
"Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana)," ujar Agus kepada kumparan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari informasi yang dihimpun kumparan dari kepolisian, berikut identitas 4 personel Polda Metro Jaya itu:
ADVERTISEMENT
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim