4 Pasangan yang Dipergoki Pacaran Dicambuk di Aceh

19 April 2017 14:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
Empat pasangan mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Mereka terbukti melakukan perbuatan ikhtilath. Mereka dipergoki petugas syariah tengah berpacaran dan berbuat mesum.
ADVERTISEMENT
Mereka terbukti bersalah dan dihukum cambuk antara 20 hingga 28 kali di hadapan khalayak ramai. Prosesi eksekusi cambuk empat pasangan atau empat lelaki dan empat perempuan tersebut berlangsung di halaman Masjid Darul Makmur, Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, seperti dikutip antara, Selasa (18/4).
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
Empat pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni Darwin Syahputra bin Adami, 21 tahun, mahasiswa asal Kabupaten Bener Meriah dan pasangan wanitanya, Rahmah Ridha binti M Rasyid, 19 tahun, mahasiswi asal Aceh Tengah. Pasangan ini dihukum cambuk masing-masing 28 kali.
Kemudian, Kurniawan Saputra bin Nurdin Effendi, 22 tahun, mahasiswa asal Aceh Barat Daya dan pasangan wanitanya, Cici Fitriani binti Bukhari, 23 tahun, mahasiswi asal Aceh Selatan. Pasangan ini dihukum cambuk masing-masing 24 kali cambuk.
ADVERTISEMENT
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
Pasangan Riki Irvanda bin Ilyas, 24 tahun, swasta, asal Aceh Besar, dan pasangan wanitanya Rahmatun Aulia binti Usman, 23 tahun, mahasiswi yang juga asal Aceh Besar. Pasangan ini dihukum cambuk masing-masing 23 kali cambuk.
Serta pasangan Sulaiman bin Banta Kumari, 27 tahun, pedagang asal Aceh Barat dan pasangan wanitanya Reka Nidar binti Abdurrahman, swasta, asal Aceh Selatan. Pasangan ini dihukum masing-masing 20 kali cambuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi menyatakan, empat pasangan yang dihukum cambuk tersebut ditangkap sekitar dua bulan lalu.
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
"Tiga pasang di antaranya ditangkap warga dan diserahkan kepada Satpol PP dan WH. Sedangkan satu pasangan lainnya merupakan hasil razia petugas di sejumlah penginapan di Banda Aceh," ungkap Yusnardi.
ADVERTISEMENT
Yusnardi menyebutkan, selama ini mereka yang dihukum cambuk kebanyakan warga luar Banda Aceh. Namun begitu, ada juga beberapa warga Banda Aceh. Terutama untuk kasus khamar atau minuman keras maupun maisir atau judi.
Ia menambahkan, ke depan ada lagi beberapa pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk. Dan saat ini dalam proses peradilan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
"Diupayakan eksekusi cambuk sebelum bulan puasa. Sebab, selama puasa nanti tidak ada eksekusi cambuk. Jadi, ada beberapa lagi yang akan dicambuk dan saat ini mereka sedang menunggu putusan dari Mahkamah Syariah," kata Yusnardi.