Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
4 Poin Penting yang Mesti Dilakukan Pemerintah Pasca Pembubaran HTI
9 Mei 2017 8:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah selanjutnya yakni lewat jalur hukum. Proses pengadilan adalah jalan sah bila pemerintah ingin membubarkan HTI. Tak hanya itu saja, HTI juga harus diberi kesempatan membela diri.
ADVERTISEMENT
"Saya menghargai sikap politik yang diambil pemerintah RI, melalui Menkopolhukam Wiranto yang berani mengambil sikap tegas terhadap HTI. Pernyataan Wiranto tentang pembubaran HTI masih sebagai sikap politik, bukan hukum. Karena itu secara hukum HTI belum bubar," jelas Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan pers, Selasa (9/5).
Rumadi menjelaskan, keberanian pemerintah karena sikap ini menunjukkan posisis yang jelas dalam menjaga ideologi negara, Pancasila. Sudah sejak zaman SBY aspirasi untuk membubarkan HTI yang membawa ideologi khilafah menggema, tapi kala itu pemerintah tidak melakukan tindakan apapun.
"Sekarang ini, ancaman HTI sudah semakin nyata. Banyak lembaga negara yg mulai disusupi HTI. Bahkan, kabarnya ada anggota TNI dan Polri yang mulai masuk angin ideologi politik HTI. Pensiunan TNI sudah ada yang nyata-nyata mendukung ideologi politik HTI," tambah Rumadi lagi.
ADVERTISEMENT
Rumadi menggarisbawahi empat poin terkait pembubaran HTI:
1. HTI harus dilihat sebagai gerakan politik, bukan gerakan keagamaan. Agama hanya dijadikan sebagai cover gerakan politik yang mereka lakukan. Pemerintah sudah bersikap tepat yang meletakkan HTI sebagai gerakan politik. Karena itu, tidak beralasan jika ada yang menganggap sikap politik pemerintah ini dianggap sebagai sikap anti Islam.
2. Pembubaran organisasi bukan sesuatu yang diharamkan dalam negara demokrasi, asal dilakukan dalam substansi dan prosedur yang dibenarkan hukum. Membubarkan organisasi tidak bisa disamakan dengan pembatasan berpikir dan berkeyakinan. Berpikir dan berkeyakinan memang tidak bisa dibatasi, tapi berorganisasi untuk memperjuangkan pikiran dan keyakinan bisa dibatasi.
ADVERTISEMENT
3. Meski pembubaran organisasi bisa saja dilakukan, namun tidak dibenarkan dilakukan secara sewenang-wenang. Karena itu, prosedur yang diatur dalam UU Ormas harus diikuti. Surat peringatan dan pengajuan ke pengadilan harus dilakukan. HTI juga diberi hak untuk membela diri. Meskipun ideologi politik HTI tidak mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tapi mereka tetap harus diberi kesempatan membela diri dalam sistem hukum di Indonesia.
4. Meskipun pemerintah sudah menyampaikan sikap poltiik --dan akan diikuti langkah hukum-- pemerintah tetap harus menjamin keselamatan dan keamanan pengikut HTI. Tidak boleh ada tindakan dari siapapun untuk melakukan kekerasan atau merusak properti yang dimiliki HTI. Jangan sampai sikap terhadap pengikut Ahmadiyah dan Syiah yang pengikutnya terintimidasi --bahkan dibunuh-- terulang dalam kasus HTI.
ADVERTISEMENT