2 Tersangka Pemerasan di Pelabuhan Tanjung Mas Dilimpahkan ke Kejari

22 Maret 2017 21:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
Dua tersangka pelaku pemerasan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dua tersangka ini menyusul dua tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang. Para tersangka merupakan oknum Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 10 Maret dilakukan pelimpahan terhadap 2 tersangka, disusul tanggal 22 Maret, dilakukan pengiriman 2 tersangka lain berikut barang buktinya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setya, dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (22/3).
Identitas seluruh tersangka yang telah dilimpahkan, yaitu Estuaji, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) kantor Bea Cukai tipe madya Tanjung Emas, Iwan Rahmadi, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). Iwan dan Estuaji yang berkasnya dilimpahkan hari ini.
Sedang Johny Haposan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), dan Fransisco Hari Amanda, Analis bagian Pengawasan dan Penyidikan (P2) sudah dilimpahkan 10 Maret lalu.
Dalam aksinya, para tersangka meminta sejumlah uang dari para pengurus Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau importir yang melakukan importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Pemerasan dilakukan pada bulan April sampai dengan bulan November 2016.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang yang diminta dengan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta untuk setiap kontainernya," kata Agung.
Apabila importir tidak memberikan uang, lanjut Agung, maka para tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan (Notul) terhadap dokumen impor, sehingga berdampak importir harus membayar Bea Masuk lebih banyak.
Saat ditangkap, tim dari Direktorat Tidak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Keuangan menyita sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 4.688.361.146, mobil Toyota Harrier, 5 unit komputer All In One, 1 Laptop merek Asus, 5 unit Hp, 13 kartu ATM, dan 5 buku tabungan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 11, Pasal 12 (e) UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001, dan Pasal 3 UU no.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan penegakan hukum terhadap oknum tersebut dapat memperbaiki mekanisme arus barang yang ada di pelabuhan, sehingga masyarakat tidak dibebani dengan harga barang yang mahal dikarenakan praktik pungli. Polri terus konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala penyimpangan di wilayah pelabuhan, sesuai arahan presiden dan kebijakan pemerintah," kata Agung.