Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Titik Marka untuk Jalur Khusus Motor di Jalan Thamrin
25 Januari 2018 11:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat marka untuk jalur khusus pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Patung Kuda dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Marka ini dibuat seiring dengan diperbolehkannya kembali motor bebas melintas di jalan protokol tersebut.
ADVERTISEMENT
"Telah dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (25/1).
Sepeda motor yang tak masuk ke dalam jalur tersebut dianggap melanggar dan dapat diberi sanksi, seperti diatur di Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sebagai bentuk sosialisasi, telah terpasang spanduk diperbolehkannya sepeda motor masuk jalur Thamrin-Patung Kuda-Jalan Medan Merdeka Barat, dari utara ke selatan," kata Budiyanto.
Spanduk tersebut dipasang di beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO), yaitu:
1. JPO Indosat (Patung Kuda)
ADVERTISEMENT
2. JPO Sari Pan Pacific
3. JPO Sarinah
4. JPO Bank Indonesia.
Sementara marka kuning jalur khusus sepeda motor telah dibuat di sejumlah titik, yaitu:
1. Tiga titik marka di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur
2. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur, di depan Kementerian ESDM
3. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri
4. Satu titik di depan Sarinah