Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (Fintech) ilegal menuai masalah. Kali ini, sebuah perusahaan Fintech dilaporkan ke polisi usai mencoba memeras korban dengan cara kekerasan dan mencemarkan nama baik.
ADVERTISEMENT
“Menyebarluaskan data-data dari korban tersebut, dia melakukan SMS blast ke semua kontak yang ada di korban. Menyatakan bahwa, korban telah melakukan penggelapan uang kantor bla bla, melakukan pencurian, penggelapan, penipuan,” kata Mulkan, usai melaporkan sebuah perusahaan Fintech tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Mulkan tidak menyebutkan nama perusahaan pinjaman online yang dilaporkan itu.
Tak hanya itu, bahkan beberapa kali perusahaan Fintech yang dimiliki oleh WNA tersebut sempat melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Mulkan menjelaskan, ada 40 korban yang menjadi sasaran dari perusahaan Fintech ilegal tersebut. Awalnya, mereka mengetahui pinjaman online tersebut melalui SMS.
Beberapa korban pun mengajukan pinjaman dengan besaran antara Rp 1-2 juta. Namun masalah datang saat jatuh tempo pinjaman.
ADVERTISEMENT
“Dia pinjam Rp 1 juta, Rp 2 juta, hanya terima Rp 600 ribu, tapi harus kembalikan Rp 1,4 juta,” kata Mulkan.
Jumlah pinjaman yang tak sebanding dengan tagihan pengembalian tersebut diakibatkan oleh aturan sepihak dari Fintech tersebut. Mereka bisa menetapkan besaran bunga, jika korban belum bisa mengembalikan pinjaman saat jatuh tempo.
“Jangka waktunya 1 bulan, jika telat bunganya bisa mencapai Rp 80 ribu per hari,” ujar Mulkan.
Mulkan optimistis, kasus ini bakal cepat diselesaikan oleh Kepolisian. Sebab, Mulkan mengantongi alamat pasti dari perusahaan tersebut.
“Ya jadi ini ada info dari dulu ada yang pernah kerja di situ, lalu koordinasi dengan korban, korban berkoordinasilah dengan kita. Dan minta kita minta pendampingan. Jadi info A1,” kata Mulkan.
ADVERTISEMENT
Laporan Mulkan sudah diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 02 Agustus 2019. Para terlapor dilaporkan telah melanggar pasal pasal 27, 29 dan 45 UU ITE.