40 Ormas Islam Menuntut Sekjen FUI Al Khaththath Dibebaskan

3 April 2017 13:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bachtiar Nasir tiba di Mako Brimob Kelapa Dua. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir tiba di Mako Brimob Kelapa Dua. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir bersama sejumlah ulama menggelar jumpa pers terkait penahanan Sekjen FUI M Al Khaththath. Bachtiar meminta agar Al Khaththath dan empat orang lainnya yang ditahan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"40 Ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap atas penahahan dan penangkapan Al Khaththath. Kami terdiri dari para ulama, aktivis islam, dan pemimpin ormas," jelas Bachtiar di AQL Islamic Center Tebet, Jakarta, Senin (3/4).
Selain Bachtiar yang juga hadir antara lain KH Abdurrasyid Abdullah Syafi'i dan Usamah Hisyam serta pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan.
"Salah satu pilar berdirinya NKRI adalah menjadikan negara ini negara hukum yang berkeadilan. Menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan sebagai panglima. Hukum ditegakan bukan hanya terhadap kelompok tertentu atau umat dan tokoh Islam saja. Bukan digunakan untuk melemahkan dan mencari-cari kesalahan umat Islam tertentu," beber dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Bachtiar, aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan UUD. Aksi 313 bukan permufakatan untuk melakukan makar dan tidak melanggar UU apapun.
Kemudian jumpa pers dilanjutkan pernyataan sikap oleh KH Abdurrasyid Abdullah Syafi'i. Dia mengawalinya dengan meminta pemerintah menegakkan hukum kepada terdakwa kasus penistaan agama yakni Ahok, agar pejabat publik patuh atas hukum.
"Bukan berasa di atas hukum. Terdakwa tidak menjabat lagi sebagai pejabat publik karena menyalahi UU," beber dia.
Berikut penyataan sikap yang dibacakan KH Abdurrasyid:
- Al Khaththath dan empat tahanan lainnya segera dibebaskan
ADVERTISEMENT
- Hak-hak dasar Al Khaththath, baik sebagai ulama, dan empat tahanan lainnya, sebagai warga negara, tidak dikurangi dan dihalangi sepeti menjalankan ibadah, mendapat pendampingan konsultasi hukum dan dikunjungi keluarga