400 Pelanggar Terjaring ETLE Per Hari, Polisi Pertanyakan Kepatuhan Warga DKI

1 November 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Penindakan sepenuhnya diutamakan dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, penindakan manual juga sudah mulai ditiadakan. Lantas bagaimana kepatuhan masyarakat dengan adanya sistem ini?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menyampaikan dalam satu hari tak kurang dari 300 sampai 400 pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE.
"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," kata Jhoni dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau CCTV di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Namun, menurut dia, jumlah ini masih relatif sama saat tilang manual masih diberlakukan.
"Sejauh ini belum ya masih tentatif naik turun juga. karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli. Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil, jadi masih standar tidak begitu jomplang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Jhony menekankan, dengan dihilangkannya tilang manual tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk bebas melanggar lalu lintas dan abai terhadap keselamatan.
"Jadi gini, dengan adanya instruksi penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran bagi masyarakat. Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar, dan keselamatan tetap terjaga, jadi saling mendukung lah," kata Jhony.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Jadi kami mengimbau masyarakat dalam situasi saat ini agar semua masyarakat patuh dan sadar terhadap aturan lalu lintas, sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan, keselamatan juga kita jaga," tambahnya.
Jhoni juga mengatakan Polantas kini telah dibekali kamera pengawas yang terpasang di pakaian dan mobil dinas. Sehingga diharapkan masyarakat semakin patuh dengan aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Jadi bila ada yang melanggar nanti dikirim surat konfirmasi, jadi nanti kalau sudah ada surat konfirmasi apabila itu memang kendaraannya melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan melakukan konfirmasi lewat website, nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya," ujarnya.
Jhoni juga menyampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya masih belum dibekali dengan blangko teguran tanpa denda. Selama ini, proses penilangan hanya sebatas teguran lisan semata.
"Kita belum terima [blangko teguran], jadi saat ini kalau ada yang melanggar, kalau ditemukan oleh petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas jalan kita memberikan imbauan kepada masyarakat aja, supaya kalau hati-hati berkendara, agar memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.