Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
42 Tersangka Bentrok Ormas di Jaksel karena Rebutan Lahan Bakal Segera Disidang
23 Februari 2023 22:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (ormas) di Mako Coffee, Jalan Terusan H Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bentrokan itu terjadi pada 17 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para tersangka itu kini dalam proses penyerahan ke kejaksaan atau tahap II.
"42 orang kita tahan baru kita tahap 2 dan sekarang masih ditahan di sini untuk persiapan di sidang," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (23/2).
Hengki menyebut, penangkapan puluhan tersangka itu sebagai bukti nyata Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi premanisme.
"Jadi bukan karena kasus viralnya ini saja kita menangani premanisme. Kita sudah mengungkap anasir ataupun gejala terjadinya aksi yang cenderung main hakim sendiri antara dua kelompok menimbulkan keributan di area publik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ada di area publik tersebut," katanya.
Kasus Sengketa Lahan
Puluhan anggota ormas dari Pemuda Pancasila (PP) dan kelompok Ambon itu terlibat bentrok pada Senin (17/10/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, kejadian kekerasan itu berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang, sekaligus menjadi TKP bentrokan.
Baik kedua ormas tersebut, kata Zulpan, sama-sama merasa berhak atas kepemilikan lahan seluas 1.400 meter persegi itu.
"Jadi keduanya (ormas) ini sebenarnya sedang melakukan mediasi terkait kepemilikan lahan itu, namun selanjutnya terjadi cekcok adu mulut sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan satu sama lain," kata Zulpan kepada awak media dalam jumpa pers, Kamis (20/10).
Dalam mediasi itu, sebenarnya sudah ada beberapa petugas kepolisian yang menjadi penengah antar keduanya. Namun mediasi tetap berjalan panas. Di samping itu, masing-masing kelompok juga membawa banyak massa sehingga terjadilah bentrok itu.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 358 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman kurungan masing-masing 2 tahun.