47 Industri Ditegur Dinas LH DKI karena Cerobong Picu Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menekan polusi udara Jakarta. Instruksi Gubernur sudah dikeluarkan khusus untuk menekan angka pencemaran udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai meneliti kembali industri atau pabrik yang menghasilkan emisi gas buang yang picu polusi udara. Dari 114 industri bercerobong asap di Jakarta, 47 di antaranya sudah mendapat teguran.
“Nah kita sudah lakukan di 2019 ini ada 47 yang mendapatkan teguran dan juga berjenjang. Ada paksaan pemerintah, teguran, ada peringatan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di PT Hong Xin Steel, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8).
Industri tersebut memiliki persentase polutan yang melebihi baku mutu, sehingga perlu diperingatkan agar polusi udara Jakarta bisa ditekan. Beberapa di antaranya adalah sulfur, CO2, partikulat, hingga debu tergantung dengan jenis produksi dan kegiatannya.
Ancaman tertinggi bagi para industri yang tak patuh tersebut adalah pencabutan izin, sesuai dengan Permen LH No 2 tahun 2013 tentang pedoman pengenaan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, Andono mengatakan dari 47 industri tersebut, belum ada yang dicabut izinnya.
“Jadi di sana ada bertahap, memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan. Namun, demikian karena ini bertahap, biasanya dari perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama itu sudah melakukan perbaikan,” tutup Andono.
Dinas LH DKI Jakarta mendatangi langsung dua pabrik untuk melakukan sidang dan melihat mutu asap yang dikeluarkan dan berdampak pada polusi udara Jakarta. Dua pabrik itu, yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel. Keduanya juga mendapat teguran untuk pertama kali.
“Sejauh ini aman-aman saja, kita selalu lapor 6 bulan sekali untuk pengawasan baku mutu cerobong asap. Ya sejauh ini aman saja,” kata Irwan selaku pejabat legal dari PT Hong Xin.
Sementara Stephen, pengawas PT Mahkota Indonesian, akan memastikan akan melakukan perbaikan dalam jangka 45 hari usai teguran diberikan hari ini.
“Pokoknya dalam 45 hari akan diselesaikan,” kata Stephen.
