Dinas LH DKI Sanksi Industri yang Cerobong Asapnya Picu Polusi Udara

8 Agustus 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta dalam beberapa minggu terakhir menjadi sorotan karena menjadi kota dengan kualitas udara terburuk menurut Air Visual. Dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan, Pemprov DKI lewat Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan sidak terhadap industri-industri yang terbukti membuat polusi udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dinas LH DKI menyidak dua pabrik di Jakarta Timur yang diduga memiliki cerobong asap dengan tingkat emisi tinggi sehingga memicu polusi udara.
“Kami DLH mengadakan kegiatan inspeksi ke lokasi yang jadi sumber emisi sumber cerobong industri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, di PT Hong Xin Steel, salah satu pabrik pengolahan besi yang disidak di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar inspeksi ke PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Selain PT Hong Xin Steel, Dinas LH DKI juga menyidak PT Mahkota Indonesia yang terdapat sulfur dalam operasinya.
Dalam operasi tersebut, PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi karena terbukti melanggar baku mutu yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha. Serta, Keputusan Gubernur Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar inspeksi ke PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
“Selanjutnya dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengendalian kinerja emisi,” ujar Andono.
ADVERTISEMENT
PT Mahkota Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk memperbaiki cerobongnya agar bisa mengendalikan emisinya. Namun, sebelumnya perusahaan tersebut rupanya juga pernah diberikan sanksi berupa pemaksaan untuk memperbaiki cerobong proses industrinya.
“Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana,” jelasnya.
Suasana di PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sementara, PT Hong Xin baru akan dilakukan pengukuran. Beberapa petugas laboratorium DLH telah mendaki cerobong untuk mengukur emisi.
“Kegiatan dilakukan dalam rangka tindak lanjut Ingub DKI Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pada saat ini, kami melakukan poin 5 instruksi inspeksi cerobong industri aktif di DKI Jakarta. Ini upaya paksa Dinas LH kepada cerobong pabrik agar bisa lebih bersih, sehingga kualitas udara bisa lebih baik lagi,” tutup Andono.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar inspeksi ke PT Mahkota, Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Selain dua perusahaan tersebut, Dinas LH juga telah menjatuhkan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry. Kegiatan pengawasan tak hanya berhenti di tiga perusahaan industri tersebut. Tahun ini, ditargetkan inspeksi dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang teridentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari Dinas LH, cerobong asap industri hasil pembakaran menyumbang 8 persen polusi udara di Jakarta. Jumlah tersebut sama dengan pembakaran domestik.
Sementara peringkat pertama penyumbang polutan ditempati oleh kendaraan bermotor yakni 72 persen, diikuti oleh pembangkit listrik dan pemanas dengan 9 persen.