5 Alasan MA Vonis Lepas Eks Dirkeu Pertamina dari Korupsi Rp 568 M

4 Desember 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick Siahaan, dari kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar. Kasus yang dimaksud ialah korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Ferederick, mantan Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero), Bayu Kristanto, juga divonis serupa. Vonis tersebut diketok pada Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi serta dua anggota yakni Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Padahal sebelumnya Ferederick dan Bayu masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (4/12).
Putusan itu tentu mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, perbuatan Ferederick yang menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi Blok BMG, menurut majelis hakim, tak dapat disalahkan.
ADVERTISEMENT
Sebab penandatanganan akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta melalui anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), atas perintah Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina.
Ilustrasi kilang minyak. Foto: Dok. Pertamina
"Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina. Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat. Lagipula penandatanganan terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan," jelas Andi.
Berikut 5 pertimbangan MA dalam memvonis lepas Ferederick:
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Karen juga telah dijerat pidana. Ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak terima, ia mengajukan banding. Namun, PT DKI Jakarta tetap memvonis Karen dengan hukuman sama. Masih merasa tak bersalah, Karen mengajukan kasasi ke MA. Kasasinya hingga kini belum diputus.