Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
5 Anak Penyerang Markas GMBI Bogor Dibebaskan
17 April 2017 8:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Anak-anak penyerang GMBI (Foto: Dok. Polres Bogor)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1492389378/g35mb0cthuv3xvgvq0ro.jpg)
Masih ingat kasus penyerangan markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Ciampe, Bogor, awal Januari lalu? Belasan orang ditangkap polisi terkait kasus itu. Beberapa pelakunya adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
Tiga bulan berlalu, anak-anak yang ditahan itu kini dibebaskan. Mereka tidak ditahan di kantor polisi tetapi di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSM) Cileungsi.
"Telah dilaksanakan serah terima tersangka anak kasus FPI GMBI sejumlah 5 orang kepada pihak orang tuanya di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSM) Cileungsi," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/4).
Penyerahan pada anak-anak itu dilakukan pada Minggu (16/4) pagi. Identitas 5 lima anak itu yakni:
1. IF bin S, Bogor , 5 Mei 2000, alamat Kp.Setu kec.Cicadas Kab.Bogor
ADVERTISEMENT
2. RH bin N, Tasikmalaya, 17 Februari 1999, alamat Kp.Cikampak Ds.Bojong Rangkas Kec.Ciampea Kab.Bogor
3. M.R bin S, Bogor, 5 September 2000, alamat Kp.Cibeureum Ds.Sukawening Dramaga Kab.Bogor
4. N bin DT, Bogor , 5 Mei 1999, alamat Kp.Cikuning Ds.Sukamaju Lebak Banten
5. IK, Banten, 30 Mei 1999, alamat Kp.Cikuning Ds.Sukamaju Lebak Banten
"Dengan berakhirnya masa rehabilitasi 3 bulan di BRSMP Cileungsi terhitung tanggal 16 Januari s/d 16 April 2017 yang telah dijalani oleh 5 tersangka anak tersebut, maka pihak BRSMP Cileungsi telah mengembalikan anak-anak tersebut kepada orang tuanya masing-masing dengan disaksikan perwakilan," beber Ita.
Kelima anak itu diketahui bersama-sama dengan para santri yang berjumlah 12 orang dipimpin gurunya H.Basit datang dari pesantren Nurul Taqwa Al Hasanah melakukan pengrusakan terhadap sekretariat GMBI. Ita mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup 12 orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 5 anak dibawah umur dalam pengrusakan kantor sekretarian GMBI di Kp.Tegal Waru Rt.5/3 Desa Tegal Waru Kec.Ciampea Kab.Bogor. Dan kelima anak tersebut diberi pembinaan di balai rehabilitasi.
ADVERTISEMENT