5 Berita Populer: Argentina Hajar Indonesia hingga Pungli di Rutan KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemain Timnas Argentina Giovani Lo Celso berebut bola dengan pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho pada pertandingan FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas Argentina Giovani Lo Celso berebut bola dengan pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho pada pertandingan FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Berbagai peristiwa penting dan menarik terjadi sepanjang Senin (19/6) kemarin. Mulai dari Timnas Argentina menghajar Timnas Indonesia 2-0 dalam FIFA Matchday hingga munculnya dugaan pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar.

Bagi kamu yang melewatkan perkembangan isu kemarin, kumparan telah merangkumnya dalam lima berita populer berikut. Apa saja?

Hasil FIFA Matchday: Dihiasi Tendangan Roket, Argentina Hajar Indonesia

Pemain Timnas Argentina Julian Alvarez berusaha melewati pemain Timnas Indonesia Marc Klok pada pertandingan FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Timnas Indonesia dikalahkan Timnas Argentina dalam laga FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Senin (19/6). Skor akhir 0-2.

Gol-gol dicetak oleh Leandro Paredes yang melepas tendangan roket spektakuler di menit 38 dan Cristian Romero dengan sundulannya di menit 55. Sepanjang sisa pertandingan, Indonesia berusaha mencetak gol. Sementara Argentina pun tampak tak puas dengan dua gol saja. Namun akhirnya skor bertahan hingga bubar.

kumparan post embed

Korlantas Polri: Pengajuan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Yusri mengatakan, aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri lewat keterangannya, Senin (19/6).

Yusri menyebut, hal itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dia juga mengeklaim pembuatan SIM di Indonesia termudah menempati urutan ke-10 dunia.

kumparan post embed

Desta-Natasha Rizky Resmi Bercerai

Pasangan artis Desta Mahendra dan Natasha Rizky saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (29/5/2023). Foto: Agus Apriyanto

Sidang lanjutan perceraian Desta dan Natasha Rizky kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/6). Keduanya kompak tak hadir dalam agenda putusan ini dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

"Hari ini sudah putusan (cerai), dan permohonan dikabulkan," ujar kuasa hukum Natasha Rizky, Dolly Siregar, kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

kumparan post embed

Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK

Dewas KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya bahkan hingga Rp 4 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa awalnya Dewas melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Namun, Dewas malah menemukan lebih dari itu.

Tidak dijelaskan siapa korban dari pungli tersebut. Termasuk siapa terlapor yang diduga melakukan pungli.

kumparan post embed

Tukang Bubur Bayar Rp 310 Juta demi Anak Masuk Bintara Polri: Polisinya Dicopot

Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan yang menimpa seorang tukang bubur di Bekasi, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus, mencopot seorang anggotanya dengan pangkat AKP berinisial SW dari jabatannya selaku Wakasat Binmas Polresta Cirebon. SW dicopot dari jabatannya terkait dengan kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021. Selanjutnya, SW dipindahtugaskan ke bagian Pama Yanmas Polda Jabar.

SW dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan. Adapun dalam kasus itu, berperan sebagai perantara atau membantu tersangka N.

kumparan post embed