Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (2/6). Mulai dari ditiadakannya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 karena corona hingga balita dilarang menggunakan KRL.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti kabar terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?
KPK Tangkap Nurhadi
Eks Sekjen MA Nurhadi berhasil dibekuk KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 dan dinyatakan sebagai DPO pada 13 Februari 2020. Ia dituding terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan menerima gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Menteri Agama Fachrul Razi menginformasikan bahwa peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Bagi jemaah haji khusus dan reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021. Adapun setoran yang telah dibayarkan akan disimpan terpisah oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH)
Balita Dilarang Naik KRL
Dalam rangka persiapan menyambut new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menetapkan sejumlah kebijakan baru di KRL. Dari larangan bercakap-cakap di gerbong atau stasiun hingga melarang balita dan membatasi lansia menggunakan KRL.
Balita yang berusia di bawah 5 tahun akan dilarang sementara menggunakan KRL. Sedangkan lansia masih dibolehkan menggunakan KRL hanya di luar jam sibuk. Kebijakan ini rencananya akan dimulai pada 8 Juni.
Fatwa MUI soal Tidak Sahnya Salat Jumat Dua Gelombang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Jumat dua gelombang di era penerapan new normal tidak sah. Keputusan itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000, tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut tertulis, bagi orang yang tidak dapat salat Jumat, maka hanya diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.
Sekolah di Jabar Kembali Dibuka pada Januari 2021
ADVERTISEMENT
Salah satu sektor yang akan kembali dibuka selama kebijakan new normal berlaku adalah sekolah dan pesantren. Namun menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, pihaknya belum mengizinkan membuka kembali sekolah dan pesantren di 15 wilayah zona biru. Ia menambahkan, berdasarkan wacana yang mengemuka, sekolah baru akan dibuka pada Januari 2021.
----------------------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!