Fatwa MUI: Salat Jumat Dua Gelombang di Era New Normal Tidak Sah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Jumat dua gelombang di era penerapan new normal tidak sah.
Keputusan itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000, tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," dikutip dari narasi fatwa tersebut.
Fatwa itu dibuat untuk menjawab kebutuhan soal pekerja di industri yang tetap beroperasi selama 24 jam. Dalam fatwa tersebut tertulis, bagi orang yang tidak dapat salat Jumat, maka hanya diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Ulama Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sependapat bahwa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan salat Jum’at hanya diwajibkan salat Zuhur, bukan salat Jumat," dikutip dari fatwa.
Fatwa itu ditetapkan pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta, pada 28 Juli 2000. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Umar Shihab (ketua) dan Dien Syamsuddin (sekretaris).
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan maklumat pedoman beribadah di masjid, termasuk salat Jumat, dalam masa new normal.
DMI menyebut salat Jumat dibuat dua gelombang pada daerah padat penduduk.Hal ini dilakukan karena kapasitas masjid tinggal 40 persen akibat jaga jarak. Selain itu, salat Jumat juga bisa dilakukan di musala atau tempat umum lainnya.
Selain DMI, ormas Islam Muhammadiyah juga telah mengkaji soal salat Jumat dua gelombang ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona). Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
