5 Berita Populer: Surabaya Masuk Zona Hitam hingga Hoaks Anies Perpanjang PSBB

4 Juni 2020 6:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patung Suroboyo jadi Ikon baru untuk rayakan hari jadi Kota Surabaya Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Patung Suroboyo jadi Ikon baru untuk rayakan hari jadi Kota Surabaya Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (3/6). Mulai dari Kota Surabaya masuk zona hitam di peta penyebaran COVID-19 hingga beredarnya hoaks soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang PSBB di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti kabar terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?
Peta Sebaran COVID-19 di Jatim. Surabaya berwarna merah tua. Foto: infocovid19.jatimprov.go.id

Surabaya Masuk Zona Hitam

Kota Surabaya berada di urutan pertama jumlah kasus positif Corona di Jawa Timur. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif sebanyak 2.748 orang. Dengan begitu, Kota Surabaya kini masuk zona hitam dalam peta penyebaran COVID-19.
Sesuai keterangan legenda dalam peta tersebut, warna hitam dalam peta menandakan wilayah tersebut telah menanggung jumlah kasus positif di atas 2.049 kasus.
Petugas layanan penumpang menggunakan pelindung wajah dan masker ketika memberikan pelayanan Foto: Dok. KAI

KAI Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan pedoman khusus penerapan protokol kesehatan bagi penumpangnya saat new normal berlangsung. Mulai dari pemesanan tiket secara online hingga aturan wajib memakai masker dan face shield untuk penumpang.
ADVERTISEMENT
Terkait pemakaian face shield, penumpang tak perlu repot karena perlindungan wajah ini telah disediakan oleh pihak KAI di stasiun.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Blokir Internet di Papua, Presiden dan Menkominfo Divonis PTUN

Hakim PTUN mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) terkait pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu.
Hakim menyatakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan begitu, pemerintah yakni Presiden menjadi pihak Tergugat 1 serta Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pihak Tergugat 2.
Salah satu vonis PTUN menyebutkan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457 ribu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers terkait evaluasi PSBB. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Hoaks Anies Perpanjang PSBB

Sejumlah tangkapan layar berupa berita bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni 2020 viral di media sosial. Namun berita itu terkonfirmasi hoaks oleh situs pendeteksi hoaks Pemprov DKI Jakarta dan Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks).
ADVERTISEMENT
Pengumuman keputusan terkait nasib PSBB di Jakarta baru akan disampaikan Anies pada Kamis (4/6).
Perkebunan Kelapa Sawit Foto: Pixabay

Ibu di Riau Diadili usai Curi Sawit BUMN

Rica, ibu rumah tangga beranak tiga di Riau diadili di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu karena mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V. Pencurian sawit itu dilakukannya karena kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit dengan kerugian Rp 76.500. Dengan begitu, hakim hanya menjatuhkan masa percobaan selama dua bulan kepada pelaku.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT