5 Dosa Besar Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati hingga Melahirkan

10 Desember 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 6 menit
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Apa hukuman setimpal yang harus diterima Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di bawah umur? Penjara 20 tahun sesuai dakwaan? Penjara seumur hidup? Ataukah hukuman kebiri, seperti yang diminta keluarga korban?
ADVERTISEMENT
Dosa besar pemilik Pondok Tahfidz Al Ikhlas; Madani Boarding School di Cibiru; dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), Kota Bandung, ini tak hanya merusak masa depan korban, namun juga berbagai perbuatan keji lainnya.
Aksi bejat Herry Wirawan tak hanya soal pemerkosaan dan pencabulan terhadap belasan santriwati hingga melahirkan, ia memanfaatkan dan mengeksploitasi para korban secara ekonomi. Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) dari persidangan.
Apa saja perbuatan keji Herry Wirawan?

Herry Wirawan Rusak Masa Depan Korban

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
Dari belasan santriwati usia SMP-SMA yang menjadi korban pemerkosaan pria 36 tahun ini, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Rentang usia korban 13-18 tahun.
Anak-anak ini seharusnya mendapat ilmu agama di pesantren, namun malah menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan mereka soal agama.
ADVERTISEMENT
Para korban pun mengalami trauma dan gangguan psikologis. Mereka harus melayani nafsu bejat Herry Wirawan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban terganggu secara psikologis kejiwaannya menjadi benci, marah, serta takut kepada terdakwa," demikian dikutip dari dakwaan jaksa, Kamis (9/12).
Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Kota Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pemerkosaan Herry Wirawan juga membuat 8 santri melahirkan, bahkan salah seorang santri melahirkan sebanyak 2 kali. Seorang korban juga dipaksa melayani Herry Wirawan saat sedang hamil, seorang lagi diperkosa saat sedang haid.
Meski para korban menangis dan ketakutan, ia tetap melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai bujuk rayu.
Saat melakukan kekerasan seksual itu, ia menghasut, merayu, hingga mengancam korban. Ada korban yang diancam untuk menurut perintah guru, sebagian dijanjikan dinikahi, dan anak yang lahir bakal dibiayai perkuliahan, hingga dijanjikan menjadi polwan.
ADVERTISEMENT

Herry Wirawan Perkosa Korban di Rumah Tahfiz Madani

Madani Boarding School, di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, milik Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dari rentang waktu 2016 hingga 2021, Herry Wirawan melakukan aksi pencabulan di berbagai tempat, mulai dari hotel, apartemen, hingga Yayasan Pesantren Tahfidz Madani.
Rumah Tahfiz yang seharusnya menjadi tempat belajar dan menghafal Al-Quran para santri, malah menjadi lokasi maksiat.
Di rumah Tahfiz tersebut Herry Wirawan memiliki kamar tidur lantai bawah. Sedangkan sebagian santriwati berada di kamar atas. Dalam berkas dakwaan yang didapat kumparan, ia kerap melakukan aksi bejatnya di kamarnya.
Dengan berpura-pura memanggil santriwati ke kamar dan minta untuk dipijat atau mengobrol, Herry Wirawan kemudian memerkosa korban yang usianya masih belasan tahun.

Herry Wirawan Jadikan Bayi dari Korban sebagai Alat Minta Sumbangan

Aktivitas Ponpes Manarul Huda Antapani (MADANI) milik Herry Wirawan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Total ada 9 bayi yang lahir dari 9 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Bayi-bayi yang lahir dari para korban tak lantas membuat Herry Wirawan introspeksi diri, ia terus melancarkan aksi bejatnya.
Bahkan, bayi-bayi tersebut diakuinya sebagai anak yatim piatu. Bayi-bayi malang ini digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan dari para donatur. Hal ini terungkap dari laporan LPSK atas fakta-fakta di persidangan.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata LPSK dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (9/12).

Herry Wirawan Selewengkan Dana Indonesia Pintar dan Dana BOS

Pondok Pesantren di Kota Bandung punya Herry Wirawan yang Perkosa 12 Santri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tindakan semena-mena Herry Wirawan lainnya adalah mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak para santri.
ADVERTISEMENT
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," jelas LPSK.
Dana PIP diberikan pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemberian dana pendidikan ini merupakan kerja sama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos.
Besaran dana manfaat PIP beragam. Untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Suasana Ponpes Manarul Huda Antapani (MADANI) milik Herry Wirawan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Ponpes yang dikelola Herry Wirawan juga disebut mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, namun penggunaannya tidak jelas. Kejaksaan Tinggi Jabar menduga dana ini dipakai Herry Wirawan untuk keperluan pribadi hingga menyewa hotel dan apartemen, lokasi ia memerkosa para korban.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan ya melakukan penyelidikan bahwa ada dugaan kemudian juga menggunakan dana atau menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk kemudian misalnya digunakan untuk katakanlah menyewa apartemen hotel dan sebagainya," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, kepada wartawan, Kamis (9/12).

Herry Wirawan Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan

Pondok Pesantren di Kota Bandung punya Herry Wirawan yang Perkosa 12 Santri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perbuatan keji Herry Wirawan juga memaksa para santriwati menjadi kuli bangunan saat pembangunan gedung pesantren. Termasuk para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan.
Tak dijelaskan kapan pembangunan gedung pesantren tersebut. Namun berdasarkan pantauan kumparan, gedung pesantren tersebut dinamai Madani Boarding School yang terletak di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK.
Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Kota Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Saat ini pesantren itu sudah tutup setelah digerebek polisi sekitar 8 bulan lalu. Kanwil Kemenag Kota Bandung juga memastikan pesantren ini tak berizin.
Selain di Cibiru, Herry Wirawan diketahui memiliki pesantren lainnya, yakni Yayasan Manarul Huda di Antapani Tengah. Pesantren ini sudah mengantongi izin, namun kini sudah dicabut.
"Punya dua kelihatannya, tapi yang baru berizin satu yang di Antapani. Yang di Cibiru enggak berizin," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi melalui sambungan telepon, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
Pesantren lainnya yang dikelola Herry Wirawan adalah Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul.
Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul milik Herry Wirawan. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Kanwil Kemenag Jawa Barat, ada 35 santriwati yang bersekolah di Madani Boarding School. Usai ditutup, para santriwati ini langsung dipulangkan pihak Kemenag Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Para santriwati ini kebanyakan berasal dari Garut, Ciamis, hingga Sumedang. Mereka dipastikan tetap mendapatkan hak pendidikan oleh masing-masing Kemenag kabupaten/kota. Sementara bagi tenaga pengajar difasilitasi untuk dialihkan mengajar ke tempat lain.
Segala perbuatan keji Herry Wirawan ini pun tengah diusut kejaksaan hingga kepolisian. Sementara Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021 lalu, sembari proses persidangan selesai dan menjatuhi hukuman setimpal baginya.
Sejauh ini, dia terancam pidana kurungan selama 20 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. Pihak kejaksaan pun akan menuntut hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.
Sebagai guru, pengasuh, dan pemilik sekolah keagamaan, balasan dari dosa besar Herry Wirawan tentu tak hanya sebatas hukuman di dunia, namun yang utama adalah pertanggungjawabannya di akhirat nanti.
ADVERTISEMENT

Merusak Citra Pesantren dan Pendidik

Tak hanya itu, netizen yang marah pada perbuatan Herry Wirawan juga menilai bahwa Herry Wirawan telah berdosa dengan merusak citra pesantren; membuat sebagian orang tua ragu atau waswas menyekolahkan anaknya ke pesantren; merusak citra ustaz/pendidik.
Herry Wirawan juga merusak kepercayaan para dermawan yang biasa bersedekah untuk yatim piatu.