5 Fakta Kuli Bangunan Bunuh WNA dan Istri di Serpong

15 Maret 2021 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pembunuh WN asing dan istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WA (22). Pelaku merupakan kuli bangunan yang sempat bekerja di rumah korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanudin mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tim Sat Reskim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong, menangkap pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3).

Karena Sakit Hati

Motif WA bunuh Kurt dan Naomi karena sakit hati sering dicemooh dengan kata-kata kotor oleh korban.
"Motif pelaku merasa sakit hati karena sering dikata-katain dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya," ujar Imam.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock

Dipecat Korban karena Kerja Tidak Bagus

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya menjelaskan, WA mulai bekerja di rumah korban sejak 22 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. Korban merasa kerja pelaku tidak sesuai ekspektasi mereka dan memutuskan memecatnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mulai bekerja tanggal 22 Februari kemudian diberhentikan oleh korban selaku pemilik rumah pada tanggal 8 Maret atas dasar pekerjaan kurang bagus," kata Angga saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3).
Menurut keterangan pelaku, kata Angga, ia kerap mendapat perlakuan yang tidak enak dan sering dicemooh oleh korban. Pelaku yang merasa dendam ini kemudian merencanakan pembunuhan itu.
"Atas dasar itu sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik dan juga dikata-katain dengan kata-kata yang tidak sopan dan tidak senonoh sehingga tersangka sakit hati," ujarnya.
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock

Pembunuhan Sudah Direncanakan

Berbekal rasa sakit hati dan dendam pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan itu. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanudin mengatakan, pelaku datang dengan tangan kosong.
ADVERTISEMENT
Dia lalu masuk ke rumah dengan cara memanjat. Dia tahu betul ada kapak di rumah itu karena dia sedang bekerja merenovasi rumah korban.
"Kapak ada di TKP. Pelaku berangkat dari rumah sudah merencanakan mau melakukan pembunuhan terhadap korban," kata dia.

Curi HP dan Uang Tunai

Selain membunuh korban pelaku juga diketahui mengambil HP korban dan uang tunai.
"Yang bersangkutan mengambil HP milik korban 2 unit dan uang cash Rp 220 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya saat jumpa di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3).
Angga mengatakan, saat kejadian pelaku memanjat pagar rumah korban dan naik ke lantai 2. Sebab ia mengetahui jika lantai atas rumah korban itu jarang dikunci.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil masuk pelaku kemudian menuju ruangan utama kemudian mengetuk pintu utama rumah korban. Angga menyebut pelaku sengaja melakukan itu untuk memancing keluar korban dari kamarnya.
"Yang keluar pertama adalah korban satu inisial NS (Naomi Simanungkalit) umur 53 WN Indonesia keluar dari kamar dan sebelum tiba di pintu utama ruang utama diayunkanlah sebuah kapak itu sehingga mengenai dagu sampai dengan leher korban," ujarnya.
Setelah melukai Naomi pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan melukai Kurt Emil Nonnenmacher. Kurt tewas di lokasi kejadian sementara istrinya Naomi meninggal sesaat setelah mendapat perawatan.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin menyatakan pelaku terancam penjara seumur hidup. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara terencana.
ADVERTISEMENT
Iman juga memastikan pelaku berinisial WA (22) ini merupakan pelaku tunggal. WA sakit hati karena kerap mendapat perilaku tak baik selama bekerja sebagai pekerja bangunan di rumah korban.
"Kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 kuhpidana dengan ancam pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," kata Iman saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3).