Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya di usia 58 tahun, Gatot sempat mengeluhkan hipertensi dan gula darah tinggi pada pagi harinya. Setelah itu ia dibawa dari Lapas Cipinang ke IGD RS Pengayoman.
Kabar meninggalnya Gatot Brajamusti pertama kali dikonfirmasi oleh Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham Hendra Eka Putra.
Setelah itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti juga membenarkan jika Gatot telah meninggal.
"Betul yang bersangkutan telah berpulang ke rahmatullah," kata Rika.
Berikut kumparan rangkum sejumlah fakta meninggalnya Gatot Brajamusti:
Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Gatot meninggal akibat penyakit stroke. Ia menyebut jika Gatot memang sudah lama memiliki riwayat penyakit itu.
"Jadi (meninggal) karena stroke dan tadi gulanya naik tinggi," ucap Tony.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tony mengatakan, Gatot juga tidak menunjukkan ada tanda-tanda gejala COVID-19.
"Tidak, bukan karena COVID, karena stroke dan gula," tutur dia.
Rika Apriyanti, mengatakan sebelum meninggal, anak dari Gatot, Suci Patia, sempat mendampingi ayahnya. Selain itu, ada juga pengacara Gatot.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya," kata Rika.
Gatot mengembuskan napas terakhir di tengah-tengah masa hukumannya di Lapas Cipinang. Pria kelahiran Sukabumi itu harus mendekam di dalam tahanan selama 20 tahun penjara akibat terjerat tiga kasus.
Tiga kasus itu yakni narkotika, kepemilikan senjata api dan satwa ilegal, serta kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus narkotika, Gatot divonis penjara 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tinggi Mataram pada 2017. Vonis itu lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Negeri yang 'hanya' delapan tahun.
Sedangkan dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 April 2018, Gatot divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Terakhir dalam sidang kasus asusila yang digelar di PN Jaksel, Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot bersalah karena telah mencabuli remaja berinisial CTP.
Tony Nainggolan mengatakan, jenazah Gatot Brajamusti langsung diserahkan hari ini kepada pihak keluarga.
"Hari ini langsung kita serahkan kepada keluarga, tadi juga sudah ada pihak keluarga di rumah sakit," kata Tony.
ADVERTISEMENT
Semasa hidupnya, Gatot dikenal sebagai guru spiritual di kalangan selebriti. Namanya mencuat saat padepokan di Sukabumi, Jawa Barat, miliknya menjadi tempat pelarian penyanyi Reza Artamevia.
Rika mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan pada Senin (9/11) di Sukabumi.
"Info terakhir (dimakamkan di) Sukabumi," kata Rika.
Sementara Suci Patia, juga mengungkapkan soal rencana pemakaman ayahnya. "Di Sukabumi," ucapnya.
Aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe mengatakan, pemain film Azrax itu akan dimakamkan di Sukabumi.
"Dimakaminnya mungkin besok. Ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin," kata Evry Joe.