Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Nama Unik di Indonesia: Selamat Pagi hingga Susah Senang
12 Maret 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seberapa sering kamu menemukan ada nama yang mirip atau bahkan sama persis? Jawabannya pasti sering, kan.
ADVERTISEMENT
Tapi, pernahkah kamu berpikir kalau ada nama yang hanya satu-satunya, tak ada orang lain yang menggunakannya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh membagikan lima nama unik yang menjadi satu-satunya di Indonesia.
"Saya dan tim Dukcapil sudah mencoba melihat nama-nama penduduk Indonesia di dalam database kependudukan yang menurut teman-teman dukcapil namanya unik-unik," kata Zudan dalam video kepada kumparan, Minggu (12/3).
Lima nama unik warga Indonesia berdasarkan dari data kependudukan yang diinformasikan Zudan, yaitu.
"Inilah 5 nama unik menurut teman-teman Dukcapil dan nama ini hanya satu-satunya tidak ada nama yang sama dari nama-nama tadi," tuturnya.
Kabar baiknya, kepada 5 warga yang memiliki nama unik ini, Dukcapil akan memberikan hadiah tap cash.
ADVERTISEMENT
Panduan Memberi Nama
Soal pemberian nama, Kemendagri punya panduan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Zudan menjelaskan nama yang terlalu panjang berdampak pada pencatatan sipil. Berdasarkan basis data kependudukan (SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen
"Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena," ucap Zudan dalam rilisnya Selasa (24/5).
Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam, contoh A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu diimbau tidak memberi nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan karena akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.
Zudan menyebut Permendagri 73 Tahun 2022 terbit untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata Zudan.
ADVERTISEMENT