Dirjen Dukcapil Jelaskan Dampak Nama Terlalu Panjang atau Disingkat

24 Mei 2022 7:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan nama yang terlalu panjang berdampak pada pencatatan sipil. Berdasarkan basis data kependudukan (SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen
"Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena," ucap Zudan dalam rilisnya Selasa (24/5).
Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam, contoh A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.
Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU. Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe.
ADVERTISEMENT
"Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama. Selain itu ada nama-nama yang berpengaruh negatif pada kondisi anak, contoh Tikus, Bodoh, Orang Gila.
Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama Lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan, contoh: Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota.
"Memperhatikan contoh nama seperti tersebut di atas dapat mengakibatkan antara lain nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank)," tuturnya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Foto: Dok. Dukcapil
Dampak lain menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama pada Akta lahir, e-KTP, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM bank, akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
ADVERTISEMENT
Di samping itu nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.

Tujuan Permendagri 73/2022

Karena itu, diterbitkan Permendagri 73 Tahun 2022 untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Alasan lain minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Nama yang Disingkat

Kakak Google, Kinanti Jelitha menunjukkan Akta kelahiran dan kartu keluarga Bayi Google. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Zudan juga menjelaskan tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi: menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
"Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," urainya.
ADVERTISEMENT
Contoh nama Abdul Muis. Jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.
Di samping itu tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian
"Untuk penerapan aturan ini tentunya pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia agar melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama. Di mana pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin," beber Zudan.
ADVERTISEMENT

Dokumen Tak Bisa Terbit

Zudan menjelaskan bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal pejabat dan petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.
"Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan. Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Tetap Berlaku

Zudan menyebut pada saat permendagri ini mulai berlaku maka pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
"Maksudnya bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," ucap Zudan.
"Menteri Dalam Negeri Prof HM Tito Karnavian meminta jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah untuk segera mensosialisasikan aturan ini agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan mengimplementasikannya," pungkasnya.