5 Negara Asia Tenggara yang Bolehkan Kewarganegaraan Ganda

1 Mei 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paspor dengan warna yang berbeda-beda. Foto: Sergey Shik/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Paspor dengan warna yang berbeda-beda. Foto: Sergey Shik/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima negara di Asia Tenggara memperbolehkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, negara-negara tersebut memiliki pendekatan yang berbeda terkait aturannya. Beberapa negara memperbolehkan dengan berbagai persyaratan dan batasan.
Dikutip dari situs resmi yang mengatur kewarganegaraan masing-masing negara, berikut penjelasan lima negara di Asia Tenggara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda untuk warganya:

1. Thailand

Ilustrasi turis asing di Thailand. Foto: Mangkorn Danggura/Shutterstock
Menurut Undang-undang di Thailand, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang warga negara Thailand memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda tanpa harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Untuk memperoleh kewarganegaraan ganda di Thailand, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin tinggal permanen selama lima tahun berturut-turut, masa kerja selama tiga tahun, riwayat hidup bersih, dan usia minimal 18 tahun.

2. Kamboja

Ilustrasi turis di Kamboja. Foto: Bucha Natallia/Shutterstock
Kamboja mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk warganya. Namun, pada November 2021, Senat Kamboja menyetujui rancangan amandemen konstitusi yang melarang empat posisi penting pemerintahan untuk berkewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan pengaruh asing dalam politik dan kebijakan nasional. Amandemen itu dibentuk untuk memastikan para pemegang jabatan memiliki kesetiaan yang teguh kepada bangsa dan rakyat Kamboja.
Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan ganda di Kamboja melalui investasi, naturalisasi, keturunan, atau pernikahan. Kamboja juga memperbolehkan warga negara untuk memiliki banyak paspor tanpa harus melepaskan kewarganegaraan aslinya.

3. Filipina

Twin Lagoon, Coron, Palawan, Filipina. Foto: Rizki Baiquni Pratama/kumparan
Undang-Undang Republik 9225 Filipina (dikenal sebagai Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda) memungkinkan warga negara Filipina yang telah menjadi warga negara naturalisasi di negara lain untuk mempertahankan atau memperoleh kembali kewarganegaraan Filipina-nya.
Selain itu, individu kelahiran Filipina dengan kewarganegaraan asing, namun lahir dari orang tua asli Filipina, juga berhak untuk mengajukan kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT

4. Vietnam

Salah satu keindahan tempat wisata di Vietnam. Foto: Tang Trung Kien/Shutterstock
Secara prinsip, warga negara Vietnam memiliki kewarganegaraan tunggal, yaitu kewarganegaraan Vietnam.
Pasal 4 Undang-Undang Kewarganegaraan Vietnam mengatur asas kewarganegaraan: “Negara Republik Sosialis Vietnam mengakui bahwa warga negara Vietnam mempunyai satu kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Vietnam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini.”
Namun, Undang-Undang Vietnam memberikan pengecualian untuk memiliki kewarganegaraan ganda dalam situasi tertentu, seperti perantauan, naturalisasi, pemulihan kewarganegaraan, dan adopsi anak.

5. Timor Leste

Foto aerial patung Kristus Raja atau Christo Rei di atas bukit Tanjung Fatucama, Dili, Timor Leste, Sabtu (21/5/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Konstitusi Timor Leste tidak memuat ketentuan yang melarang kewarganegaraan ganda, sehingga warga negara baru Timor Leste tidak kehilangan status kewarganegaraan mereka sebelumnya, terutama kewarganegaraan Portugal dan Indonesia.
Karena Timor-Leste memperbolehkan kewarganegaraan ganda, ada kemungkinan bahwa beberapa warga negara Timor akan melakukan naturalisasi di luar negeri sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan Timor mereka.
ADVERTISEMENT