5 Perampok yang Bunuh Lansia di Bekasi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

17 Februari 2025 19:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima orang ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Lima pelaku yang ditangkap berinisial MR (25), AG (30), DA (27), N (31), dan R (20).
"Kelima tersangka ditangkap, (dua pelaku) dilakukan penangkapan di Tangerang dan tiga dilakukan penangkapan di Karawang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2).
Wira menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu. DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari hasil merampok.
MR dan AG berperan mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan imbalan Rp 4,5 juta. Sementara itu, N dan R berperan mengantarkan serta menjemput para pelaku. N dan R mendapatkan imbalan Rp 500 ribu.
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tersangka kedua adalah MR yang merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia. Saudara MR mendapatkan bagian Rp 4,5 juta," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban, hingga uang tunai senilai Rp 150 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal penjara selama selama 15 tahun," ucap dia.

Korban Tewas

Sebelumnya, Bimih (71) ditemukan tewas di dalam warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/2) dini hari.
Bimih ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan leher terikat kain kerudung miliknya. Selain ditemukan tewas, warung kelontongnya juga berada dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang yakni uang tunai senilai Rp 11,7 juta di laci warung dan ponsel korban.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil visum, terdapat tanda kekerasan berupa cekikan di leher serta empat titik luka akibat pukulan di kepala. Korban telah dimakamkan di TPU Sindangjaya.