5 Perintah Kapolri ke Kapolda untuk Berantas Pungli di Pelabuhan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat audiensi dengan SKK Migas. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat audiensi dengan SKK Migas. Foto: Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus terhadap aksi pungli dan premanisme yang terjadi di kawasan pelabuhan. Ia melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan telegram untuk para Kapolda agar memberantas pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat itu.

Ada lima perintah Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Intinya Kapolri tidak mau lagi ada perkara pungli atau premanisme yang dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Berikut 5 perintah Kapolri terkait pungli dan premanisme di kawasan pelabuhan:

  1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

  2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

  3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

  4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Suasana aktivitas kendaraan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Kasus pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya kembali ramai menjadi pembahasan usai pengaduan sopir truk kontainer kepada Presiden Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok. Sopir truk mengeluhkan adanya pungli dan preman yang membuat mereka harus mengeluarkan ekstra uang setiap kali melakukan bongkar muat.

Tidak hanya itu masalah tersebut juga memperlambat waktu bongkar muat dan menyebabkan kemacetan.

Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jokowi yang menerima laporan tersebut langsung menelepon Kapolri. Ia meminta masalah itu segera diselesaikan.

Kapolri lantas memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut. Alhasil 50 pelaku pungli dan premanisme ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.

Presiden Jokowi saat meninjau terminal kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Keluarnya surat telegram juga sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi. Hanya saja kini cakupannya lebih luas, tidak sebatas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

kumparan post embed