5 Polisi Terima Suap Penerimaan Bintara Hanya Disanksi Demosi, Apa Kata Polri?

9 Maret 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
5 Orang polisi di Polda Jateng hanya disanksi demosi alias penurunan pangkat karena menerima suap dalam penerimaan bintara. 3 Orang di antaranya perwira. Apa kata Mabes Polri?
ADVERTISEMENT
"Saya belum dapat penjelasan dari Jateng," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (9/3).
5 Orang polisi itu terdiri atas dua orang berpangkat kompol, 1 orang berpangkat AKP, dan 2 orang bintara. Ikut terlibat juga 2 orang ASN.
Tak ada yang dipecat karena praktik suap yang dibongkar Propam Polri itu.
Praktik itu sendiri terungkap dalam OTT Propam Polri dan mengamankan uang miliaran rupiah.
"Yang jelas proses tetap dilakukan ya, lima orang yang diduga sebagai calo dalam perekrutan itu tetap diproses," ujar Ramadhan.
Hanya Sanksi Demosi
Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah dijatuhi sanksi. Tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
"Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).
Sementara, dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.
"Yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi polri, hukum apresiasi yang lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari," jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT