Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Porter Bandara Soetta Bobol Koper Penumpang: Ambil Cincin Berlian, Kini Dibui
30 Juni 2024 10:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 orang pembawa barang alias porter di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Para porter ini ditangkap karena membobol koper penumpang.
ADVERTISEMENT
Korban adalah seoarang wanita berinisial JS (26) asal Tangerang Selatan. Imbas kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 40 juta.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung membeberkan inisial lima porter yakni AS, H, A, D, dan T. Seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni dodos koper penumpang dan korban mengalami kerugian Rp 40.175.000," kata Ronald dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Ronald mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban yakni pada (26/5) malam. Ketika itu, ia baru tiba dari Makasar dan mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Begitu sampai, korban menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya berupa satu buah koper serta dua kardus. Nahas, ketika diperiksa, koper miliknya sudah dibobol.
ADVERTISEMENT
"Barang milik korban yang hilang berupa satu buah cincin emas, dua cincin berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD," beber Ronald.
Korban lantas membuat laporan ke Polresta Bandara Soetta. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap para pelaku merupakan seorang porter.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, AS mendapat Rp 1.935.000.
Dari para pelaku, polisi menyita satu buah cincin emas putih dan 2 buah cincin emas berlian milik korban, 6 unit handphone, 5 buah rompi warna hijau serta print out rekening koran.
Sedangkan dari korban, polisi mengamankan satu lembar kuitansi pembelian emas, print out Boarding Pass, tag label bagasi, satu koper hitam, tas ransel dan dompet, kotak perhiasan.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun," pungkas Reza.