5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah Usai Selidiki Kematian Brigadir Yosua
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Senin (12/9).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai perwakilan presiden dan pemerintah.
Tak hanya menyampaikan hasil temuannya, Komnas HAM juga memberikan 5 rekomendasi, yaitu;
Komnas HAM meminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di tubuh kepolisian agar tidak terjadinya penistaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya. "Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tali juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini," terang Taufan.
Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menelusuri suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Seperti yang sekarang kita alami, pejabat tingginya yang melakukan kekerasan dan penyiksaan itu, maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan berkala.
Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme bersama antara Polri dan Komnas HAM
Mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
"Kita tahu ini UU baru yang baru dibentuk tahun ini dan membutuhkan kelengkapan infrastukturnya. Dan kami berharap pemerintah Indonesia memastikan kesiapan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, khususnya aktivis perempuan," ujarnya.
Dari seluruh penelusuran, investigasi, pengumpulan fakta data dan keterangan yang sudah dilakukan, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.
Selain itu, Komnas HAM juga sangat yakin telah terjadi obstruction of justice di kasus Duren Tiga ini yang sekarang sedang dalam penanganan tim penyidik dan timsus polri.
"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan Pasal 340 yang dikenakan oleh penyidik, dikunci oleh dua kesimpulan ini. Artinya, terduga yang mungkin sebentar lagi akan masuk dalam sidang melalui prinsip fair trailer majelis hakim dapat memberikan hukum setimpal," katanya.
