Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Atto Sakmiwata Sampetoding mengakhiri petualanganya menghindar dari aparat setelah lima tahun kabur. Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan KBRI Kuala Lumpur, menangkap Atto di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ditangkap saat otoritas Malaysia menolaknya masuk," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (21/11).
Tim segera memulangkan Atto ke Indonesia. Pukul 08.30 WIB, ia sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Atto diputus bersalah oleh MA dengan nomor putusan 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Managing Director PT Kolaka Mining Internasional ini bersalah akibat kasus korupsi pengadaan jual beli Nikel kadar rendah dengan Pemkab Kolaka, Sulawasei Tenggara. Saat jual beli, terdapat selisih harga senilai Rp 24 miliar yang dinikmati Atto.
Atto sebelumnya dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 24,1 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Namun saat diputus, Atto kabur dan Kejaksaan Agung kehilangan jejaknya. Saat konferensi pers hari ini, kejaksaan tak mau mengungkap ke mana koruptor itu kabur.
"Kita tidak dalam kapasitas mengetahui hal itu, itu yang bersangkutan yang mengalami, yang bersangkutan yang memiliki tujuan dan niat, konteks kita temukan orang itu. Sekarang sudah dibawa ke Indonesia untuk dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, di tempat yang sama.
Mukri juga menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (TABUR). Sepanjang tahun 2019, mereka sudah menangkap 153 buronan. Sejak dibentuk tahun 2018, 360 buronan sudah ditangkap melalui program ini.