5 Usul DPR soal Perppu Pemilu: Masa Jabatan KPU Daerah hingga Nomor Urut Parpol

Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pemilu yang digunakan sebagai payung hukum bagi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu pada 2024 mendatang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada lima isu yang dibahas dengan Pemerintah terkait Perppu tersebut. Kelima isu mulai dari perubahan jumlah anggota DPR hingga masa jabatan KPU.
"Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/11).
"Nah, kita sudah lakukan itu dua kali. Ada sekitar 5 isu yang kemarin kita diskusikan, artinya dari 5 isu ini belum lakukan pendalaman juga. Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," lanjutnya.
Doli mengatakan pembentukan 3 provinsi baru di Papua berdampak pada penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga jumlah anggota DPR bertambah.
"Yang kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR itu ada penambahan jumlah dapil. Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," ujarnya.
Selain itu, Doli menuturkan perubahan masa jabatan KPU juga perlu diakomodasi dalam Perppu. Menurutnya, jika masa jabatan KPU tak diatur maka akan mengganggu tahapan pemilu.
"Yang ketiga adalah soal berkaitan dengan soal masa jabatan KPU. Berkaitan dengan soal masa jabatan KPU. Nah ini memang muncul pembahasan di tengah-tengah kita merevisi UU. Karena kita melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara pemilu KPU ini penyebarannya itu cukup besar," tuturnya.
"Jadi kayak dicicil-cicil. Hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian-pergantian. Sampai tahun 2025. Nah, kita khawatir kalau misalnya nanti ini tidak diatur, ini akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan," imbuh Doli.
Usulan yang keempat, kata Doli, terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye. Menurutnya, hal ini perlu diatur sedemikian rupa agar pengadaan logistik pemilu tak terganggu.
"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," ucapnya.
Terakhir, Doli menambahkan usulan kelima untuk Perppu pemilu mengenai nomor urut. Ia menyebut dalam tahap konsinyering, DPR, pemerintah dan KPU sepakat agar nomor urut tak berubah.
"Nah, alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan. Tetapi akhirnya kita sepakat partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," tutup dia.
