58 Aplikasi Pinjol Ilegal Disikat Polisi, Korban Merugi hingga Rp 2,5 M
·waktu baca 2 menit

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dari 58 aplikasi. Puluhan aplikasi itu telah merugikan korban hingga Rp 2,5 miliar.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (27/5).
Menurutnya, besaran kerugian tersebut timbul lantaran kemudahan yang diberikan aplikasi pinjol ilegal dalam mencairkan dana pinjamannya.
"Pinjol ilegal ini juga beri info membuat masyarakat yang mungkin nggak membutuhkan uang tapi tergiur dapat pinjaman yang mudah dan gampang," terang Auliansyah.
"Kalau kita pinjam di bank kan tahap demi tahap, kalau ke pinjol ilegal mudah sekali dengan modal KTP dan data pribadi mereka bisa mengucurkan dana ke orang yang mau meminjam," tambah dia.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai manajer, leader hingga desk collection.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58. Di antaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (27/5).
Kini aplikasi itu telah ditutup oleh polisi hingga tak dapat beroperasi kembali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 tentang UU ITE.
Mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
