59 Tahun Berdiri, Monas Akhirnya Punya Sertifikat

14 Desember 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Permasalahan sertifikasi kawasan Monas menjadi salah satu yang jadi perhatian KPK. Sebab, sejak mulai dibangun pada 1961, lalu dibuka untuk umum pada 1975, Monas disebut belum bersertifikat.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, KPK menilai perlu adanya intervensi administrasi dan legalisasi pada pihak terkait untuk segera menerbitkan sertifikat dan pencatatan aset monumen yang berada tepat di depan Istana Merdeka Jakarta itu.
Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi oleh KPK dalam pengelolaan aset pemerintah.
Hasilnya, pada 10 Desember 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai aset Monas atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Serah terima sertifikat pun dilakukan Kementerian ATR/BPN kepada Sekretariat Negara yang difasilitasi KPK.
"KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan kerja keras dari seluruh pihak baik khususnya Bapak Menteri ATR/BPN dan Pak Mensesneg yang telah bekerja keras dengan kita dan segenap pihak. Sehingga program-program penertiban dan optimalisasi barang milik negara bisa kita kerjakan. Dan mudah-mudahan apa yang kita berikan akan memberikan tambahan amal ibadah kita untuk masyarakat kita, bangsa, dan negara," kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, dalam sambutan acara serah terima di kantornya, Senin (14/12).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Penertiban aset serta fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Pemanfaatan aset negara yang maksimal diharapkan juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu lalu kita juga sudah telah melakukan kegiatan penertiban aset sesuai program pencegahan, antara lain pemulihan aset milik pemerintah daerah dan BUMN, fasum fasos, termasuk juga sertifikasi barang atau properti milik pemda, yang totalnya juga tidak kurang dari Rp 88 triliun. Ini adalah nilai harta milik kekayaan negara yang kita tertibkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Dalam acara kali ini, dilakukan pula penandatanganan sejumlah kesepakatan terkait pengelolaan aset dengan beberapa kementerian serta pemerintah daerah.
Suasana olahraga Minggu pagi di kawasan GBK. Foto: Dok. Yuda Gunawan
Pertama, perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedua, perjanjian penggunaan sementara lahan untuk Museum Olahraga Kemenpora.
Ketiga, perjanjian penggunaan sementara Museum Batik pada Aset Tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anjungan Provinsi Sumatera Barat tampak lengang saat berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Sementara dengan pihak pemerintah daerah, juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan perjanjian pinjam pakai anjungan pemerintah daerah di TMII kepada Kemensetneg dari 3 pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg khususnya untuk museum yang berada di kawasan TMII, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 instansi. Yakni Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pusat Sejarah TNI, Pemprov DKI Jakarta, PT. Pos Indonesia (Persero), dan PT. PLN (Persero).
Teater Imax Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (Foto diambil sebelum pandemi) Foto: Shutterstock
Menteri Pemuda dan Olah Raga, Zainudin Amali, yang turut hadir dalam acara menyampaikan terima kasihnya kepada KPK.
Ia mengaku lebih tenang dengan adanya penandatanganan kesepakatan soal penggunaan kantor Kemenpora di kawasan GBK. Sebab, kawasan itu termasuk milik Kemensetneg.
"Memang kalau dilihat dari nilainya tidak besar tapi bagi kami lebih tenang karena kantor yang kami tempati itu jelas statusnya dan kerja samanya dengan Kemensetneg," ucapnya.
Menpora Zainudin Amali memberikan keterangan pers terkait agenda olahraga yang akan dihadapi Indonesia di Kemenpora, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hal senada disampaikan perwakilan Kemensetneg, Setya Utama. Ia berharap penyerahan aset tersebut bisa dipergunakan sebaik mungkin oleh pihak terkait. Ke depan, kata dia, masih banyak aset-aset lain yang akan disertifikasi bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
"Kita masih punya banyak akses plan, kerja sama kita dengan KPK terutama deputi pencegahan dan nanti kita akan tunggu hasilnya mudah-mudahan semuanya berjalan lancar untuk memperbaiki kerja sama kita dengan mitra kerja sama kita terutama di PPK GBK dan PPK Kemayoran," ucapnya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kiri) menyerahkan dokumen sertifikat aset secara simbolis kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini. Foto: PLN
Sementara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya selalu siap bekerja sama dengan KPK dalam rangka penertiban aset.
"BPN selalu bekerja sama dengan KPK dan siap mendukung KPK untuk menertibkan aset, pendaftaran aset, sehingga aset aset negara, aset pemerintah, aset BUMN menjadi jelas. Dengan demikian kalau sudah asetnya jelas, bersertifikat, kemungkinan hilang, kemungkinan penyalahgunaan akan berkurang," pungkasnya.