6 Alasan Tiga Pimpinan KPK dkk Gugat UU Baru ke MK

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 3 pimpinan KPK dan 10 tokoh lain terhadap UU KPK yang baru atau UU Nomor 19 tahun 2019.

Tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Dalam sidang tersebut, para pemohon diwakili kuasa hukum, salah satunya Feri Amsari.

Dalam sidang gugatan uji formil tersebut, Feri mengatakan UU KPK hasil revisi cacat prosedural berdasarkan 6 argumentasi:

  1. Revisi UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

  1. Revisi UU KPK melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

  1. Pembahasan revisi UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif.

  1. Kuorum dalam pengambilan keputusan revisi UU KPK di sidang paripurna DPR tidak terpenuhi.

  1. Naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tidak dapat diakses publik.

  2. Penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.

Dalam hal pengesahan revisi UU KPK misalnya, Feri menyebut sidang paripurna pengesahan di DPR tidak memenuhi kuorum.

"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya," kata Feri di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

"Sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota (DPR) dianggap hadir dalam persidangan itu. Padahal sebagian besar di antara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan itu," imbuhnya.

Feri menjelaskan, dalam ketentuan tata tertib DPR, terdapat kata 'dihadiri' yang berarti anggota DPR harus hadir secara fisik, bukan sekadar tanda tangan.

Feri Amsari (tengah), Kuasa Hukum tiga pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi pemohon gugatan UU KPK baru di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Feri menambahkan, pembahasan revisi UU KPK tidak partisipatif. Hal itu dibuktikan dengan tidak melibatkan KPK dalam pembahasan. Dosen di Universitas Andalas ini mengatakan, pemerintah melalui surat presiden (surpres) hanya mengirimkan Menkumham dan MenPAN RB untuk membahas revisi UU KPK di DPR.

"Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK. Karena bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung. Sebagaimana ditentukan dalam UU 12 tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang," jelas Feri.

Untuk itu dalam permohonannya, Feri meminta MK menyatakan UU tersebut cacat formil dan cacat prosedural, sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan uud 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Feri membacakan petitum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan bukti apa yang bisa diberikan terkait klaim banyaknya anggota DPR yang titip absen saat paripurna pengesahan revisi UU KPK.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Dan yang paling penting adalah sebetulnya kalau tadi kuasa pemohon mengatakan ini dari pemantauan kami hadir sekian orang kira-bukti bukti apa yang bisa disodorkan ke kami untuk menyatakan bahwa yang diklaim sekian orang itu bisa kami lihat kebenarannya? itu tolong dikedepankan yang seperti itu," ucap Saldi.

Menjelang akhir persidangan, salah satu anggota kuasa hukum pemohon, Violla Reininda, menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke DPR untuk meminta data kehadiran anggota saat paripurna pengesahan revisi UU KPK. Namun hingga kini, kata Violla, surat tersebut tak kunjung berbalas.

"Jadi kami belum dapat untuk mengajukan bukti-bukti tersebut ke dalam persidangan. Dan ini pun sudah kami tegaskan juga dalam dalil permohonan kami bahwa proses pembentukan ini (UU KPK) tidak memenuhi akses keterbukaan dan juga proses penyebarluasannya pun cukup minim pada masyarakat," kata Violla.

kumparan post embed