MK Minta 3 Pimpinan KPK dkk Jelaskan Kerugian Akibat UU Baru

Sidang perdana gugatan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukan tiga pimpinan KPK dan 10 pemohon lain digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12).
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi mengingatkan mengenai kedudukan atau legal standing 13 pemohon. Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta kuasa hukum menjelaskan kerugian para pemohon akibat berlakukan UU KPK yang baru.
"Jadi tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara berbeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Saldi.
Ia mengambil contoh salah satu pemohon, yakni eks anggota Pansel KPK, Betti Alisjahbana. Menurutnya, harus dijelaskan apa yang menjadi kerugian bagi Betti saat UU KPK baru disahkan.
"Itu penting untuk membuktikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan. Sebab kalau legal standing-nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelas Saldi.
Dalam sidang itu, Saldi juga meminta kuasa hukum memberi gambaran berupa tahap apa saja yang dilanggar dalam pembentukann UU KPK baru, sehingga dianggap cacat formil.
"Misal ada 15 syarat (dalam pembentukan UU). Lalu diteropong pembentukan UU kemarin misalnya tidak memenuhi 11-12 syarat. Permohonan ini belum mengkonstruksikan menjelaskan bingkai uji formil itu," ujar Saldi.
Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, kedudukan hukum pemohon harus diuraikan secara jelas. Menurut Arief, para pemohon hanya menjelaskan profesi masing-masing tanpa menjabarkan kerugian akibat UU KPK.
"Di sini hanya diuraikan begini, 'pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK. Itu 'kan hanya identitasnya, belum ditunjukkan kenapa yang namanya Pak Agus Raharjo ini dirugikan secara konstitusional, begitu, berturut-turut sampai kepada pemohon 13," tutur Arief.
Arief mengatakan, seusai peraturan perundang-undangan, MK memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. MK memberikan jangka waktu 14 hari dari sidang perdana.
"Pemohon bisa memperbaiki dulu waktu perbaikannya 14 hari sesuai dengan UU dan PMK kita. Maka perbaikan paling lambat akan kita terima pd hari senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," jelas Arief.
Diketahui UU Nomor 19 tahun 2019 digugat secara formil oleh tiga pimpinan KPK didaftarkan pada Selasa (20/11) lalu.
Selain 3 pimpinan KPK, ada 10 tokoh nasional yang mengajukan JR ke MK.. Berikut 13 penggugat UU Nomor 19 tahun 2019 itu:
Agus Rahardjo
Laode Muhamad Syarif
Saut Situmorang
Erry Riyana Hardjapamekas
DR Moch Jasin
Omi Komaria Madjid
Betti S Alisjahbana
DR Ir Hariadi Kartodihardjo, MS
DR Mayling Oey
Suarhatini Hadad
Abdul Ficar Hadjar SH MH
Abdillah Toha
Ismid Hadad
