6 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Kantongi Rp 135 M

26 Maret 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik ketika menyampaikan keterangan soal pajak kendaraan di Pameran Motor Bekas di Jalan Inggit Garnasih, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik ketika menyampaikan keterangan soal pajak kendaraan di Pameran Motor Bekas di Jalan Inggit Garnasih, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat dalam 6 hari berjalan ini sudah menyumbang Rp 135 miliar ke kas pemerintah daerah. Pendapatan ini meningkat sebanyak Rp 43 miliar bila dibanding sebelum program berjalan.
ADVERTISEMENT
“Kalau melihat dari realisasi sejak program dimulai sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB, itu total realisasi pendapatannya Rp 135 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik, saat dihubungi Rabu (26/3).
“Kalau dibandingkan dengan waktu yang sama sebelum program itu, pencapaiannya Rp 110 miliar, jadi naik kurang lebih sebesar Rp 43 miliar,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, pendapatan tersebut terhimpun dari sebanyak 363.293 kendaraan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat. Jumlah tersebut juga naik bila dibanding masa sebelum program dilaksanakan, yang jumlah wajib pajaknya 189.000 kendaraan.
“Ini di seluruh daerah Polda Jabar dan Polda Metro jaya juga, ya, yaitu Depok dan Bekasi,” ucap dia.
Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Indramayu, Selasa (25/3/2025). Foto: kumparan
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, untuk mengukur pendapatan dari pemutihan ini adalah dengan membandingkan program pembayaran pajak pada 13-19 Maret 2025. Adapun program pemutihan pajak dan denda ini telah berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
“Sebelum program itu kita jadikan sandingan buat mengukur per harinya itu ada kenaikan atau tidak,” kata Mulyadi.
Mulyadi menyampaikan dampak positif dari adanya program ini tidak hanya soal tingginya pendapatan. Melainkan juga, menciptakan tertib administrasi untuk masa mendatang.
Dengan tertibnya administrasi kendaraan, dia menilai sejumlah program lainnya terkait kendaraan dapat berjalan lebih efektif. Misalnya soal tilang elektrik itu.
“Jadi nanti ketika ada tilang elektronik itu lebih efektif ke orang yang bersangkutan langsung. Kalau dulu kan suratnya bisa nyasar ke pemilik yang lama, yang sebelumnya. Jadi fungsinya banyak banget,” jelas Mulyadi.
“Artinya, kalau yang dulu sudah dijualbelikan dipindahtangankan, sekarang sudah nama yang sebenarnya,” imbuh dia.

Soal Tambahan Pembebasan Pajak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya Tambahan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Pajak dalam program ini. Itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pemprov Jabar nomor: 978/KU.03.02/Bapenda.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut berisi dua poin, sebagai berikut:
Terkait adanya Pergub itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan itu keluar setelah adanya kekhawatiran dari masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di luar masa berlaku program.
“Pada saat saya jatuh temponya bulan Juli 2024, enggak bayar, pada saat saya mau memanfaatkan program ini di bulan Maret, kan belum 12 bulan," ujar Mulyadi.
“Maka muncullah, dua tagihan. Yang Juli 2024 sampai Juli 2025, dan Juli 2025 sampai 2026. Itu yang kemarin sempat banyak dikomplain, walaupun dendanya sudah dibebasin tapi pokoknya enggak bisa karena masih berjalan, belum habis 12 bulan,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya Pergub ini jadi udah aja satu tagihan. Dan masyarakat yang jatuh temponya di atas program, mau bulan April, Mei, Juni, sampai Desember 2024, itu tetap bisa memanfaatkan program ini, dengan cukup membayar tagihan 2025 dan ke 2026,” katanya.
Seiring dengan adanya perubahan di atas, Dedi juga menyebut masa berlaku program pemutihan diperpanjang. Dari yang semula, 20 Maret sampai 6 Juni 2025, jadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
“Makanya tanggalnya juga diperpanjang, sampai 30 Juni. Sehingga yang jatuh temponya di Desember bisa tetap terakomodir,” tutupnya.