6 Kriteria Penerima Rp 500 Ribu di Jabar: Pekerja Usaha Mikro hingga Pemulung

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pemprov Jabar bakal menggelontorkan dana senilai Rp 3 hingga 5 triliun sebagai bantuan bagi warga yang terdampak corona dan berada dalam kategori rawan miskin baru.

Bantuan diberikan untuk tiap kepala keluarga senilai Rp 500 ribu tiap bulan dengan rentang waktu minimal 2 bulan dan maksimal 4 bulan.

Sekda Jabar yang kini menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakansatu pertiga bantuan yang diberikan dari dana senilai Rp 500 ribu berbentuk tunai, sedangkan sisanya berupa sembako.

Setiawan menambahkan, terdapat 6 kriteria calon penerima bantuan yakni didominasi pekerja usaha mikro yang bergerak di bidang dagang dan jasa, bidang pariwisata, dan bidang industri. Selain itu, warga yang bekerja sebagai pemulung pun masuk dalam kriteria penerima bantuan.

"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," kata dia melalui keterangannya, Kamis (2/4).

kumparan post embed

"Dan kriteria terakhir (keenam) yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," lanjut dia.

Agar bantuan tepat sasaran, Setiawan sudah berkoordinasi dengan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota agar melakukan tiga hal yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP dan ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, Setiawan meminta kepala daerah tingkat dua melakukan penyesuaian data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 pada Dinas Sosial masing-masing.

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan)" tutur dia.

Kedua, lanjut Setiawan, bupati dan wali kota diminta menyampaikan pre-list data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Kemudian, Setiawan meminta kepada para bupati dan wali kota dalam surat tersebut agar menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil paling lambat pada tanggal 6 April mendatang.

"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," kata dia.

Setiawan memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan pre-list data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.

"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," jelas dia.

"Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat)" sambung dia.

Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat proses penyesuaian data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," tegas dia.