6 Teroris Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob Dihukum Mati

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menggelar sidang vonis kasus terorisme kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada 2018 lalu. Para terdakwa dalam kasus ini dihukum mati.

Keenam terdakwa teroris dalam perkara ini ialah:

  1. Anang Rachman

  2. Suparman alias Maher

  3. Syawaluddin Pakpahan

  4. Suyanto alias Abu Izza

  5. Handoko alias Abu Bukhori

  6. Wawan Kurniawan

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut sidang vonis digelar pada hari Rabu (21/4). Ia membenarkan keenam terdakwa divonis hukuman mati.

"Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/4).

Pengamanan di Mako Brimob usai kerusuhan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada Selasa 8 Mei 2018 silam. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena salah paham masalah titipan makanan dari keluarga.

Insiden itu berlangsung sekitar 40 jam, sebelum akhirnya bisa ditangani oleh pihak kepolisian. Sebanyak 155 napi terorisme yang tadinya ditahan di Rutan Mako Brimob kemudian dipindahkan ke tiga rutan di Nusakambangan.

Peristiwa itu menyebabkan 5 orang anggota Polri gugur, dan 1 orang napi terorisme tewas. Lima anggota Densus 88 yang gugur adalah Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhil, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Kelima anggota yang gugur itu turut diberikan kenaikan pangkat luar biasa oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat kenaikan itu tertuang dalam Telegram Kilat Kapolri STR/264/V/HUM/1.1/2018 tertanggal 9 Mei 2018.