7 Anggota Geng Motor di Bandung Aniaya Pemuda, Polisi Tangkap Pelaku

11 April 2023 3:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 anggota geng motor yang menganiaya seorang pemuda di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, pada tanggal 1 April lalu.
ADVERTISEMENT
Ketujuh pelaku berinisial DS, TI, MR, ID, RR, GP dan RM.
"Tanggal 6 April kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari 9 tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo lewat keterangannya pada Senin (10/4).
Kusworo menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat para pelaku yang sedang nongkrong melihat tiga pemuda melintas mengunakan satu sepeda motor. Para pelaku lalu langsung mencegat korban dan melakukan aksi penganiayaan.
"Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor tersebut salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria," ujarnya.
Polisi mengintrogasi pelaku sodomi di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Aksi penganiayaan itu berhenti setelah warga datang ke lokasi melerainya. Para pelaku yang berjumlah 9 orang pun melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Mendapat laporan itu, polisi lalu menyelidiki dan mengamankan 7 pelaku. Sedangkan 2 lainnya masih DPO.
"Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Lebih lanjut, Kusworo pun mengimbau kepada pemuda agar berhati-hati memilih kawan.
"Dipenjara berapa tahun, sehingga tidak lagi berbicara setia kawan. Hati-hati berkawan, setia kawan tidak harus dilihat dengan tawuran, kalau ada kawan yang ngajak tawuran tidak usah ikut-ikutan karena ikut dalam tawuran yang ngajak kena ancaman 7 tahun penjara yang ikutan pun kena 7 tahun penjara," pungkasnya.