7 Debt Collector Ditangkap di Jakbar karena Sekap Pemilik Perusahaan

27 Oktober 2019 16:37 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyekapan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyekapan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap 7 debt collector (penagih utang) yang memeras Dirut PT Maxima, di Hotel Grand Akoya, Jakarta Barat. Mereka diduga menggunakan cara premanisme saat menagih utang.
ADVERTISEMENT
“7 pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di sebuah Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat" ujar AKBP Edy Suranta Sitepu, Minggu ( 27/10).
Edy enggan membeberkan identitas para pelaku. Namun, para pelaku berasal dari PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Menurut Edy, perusahaan PT Hai Sua Jaya Sentosa menyediakan jasa pinjaman yang berujung pemerasan. Polisi pun masih mengembangkan kasus itu.
“7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang, yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentosa,” ujar Edy.
Saat ini 7 pelaku dan korban sudah berada di Mapolres Jakbar. Polisi akan mengungkap kasus tersebut dalam jumpa pers.
ADVERTISEMENT