7 Fraksi Menolak, Hak Angket KPK Hampir Pasti Batal

16 Mei 2017 12:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
DPR RI akan kembali memasuki masa sidang pada Rabu (17/5) besok, setelah reses sekitar 3 minggu. Salah satu agenda yang ditunggu adalah soal nasib hak angket KPK yang menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan saat ini mayoritas fraksi mencabut dukungan untuk hak angket terhadap KPK, sehingga usulan yang disahkan pada paripurna sebelumnya itu bisa batal.
"Legitimasinya akan mengalami degradasi karena mayoritas dari 10 fraksi dari 7 fraksi menolak," ucap Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (16/5).
Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan saat sidang paripurna (Foto: Puspa Perwitasari)
Taufik mengatakan nasib hak angket ini tergantung pada sikap resmi masing-masing fraksi di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pembentukan panitia khusus hak angket. Permasalahan bukan terletak pada sah atau tidaknya, melainkan pada legalitas dari hak angket itu.
"Kita serahkan pada masing-masing fraksi, kalau dari fraksi itu tetap konsisten ya kembali lagi permasalahnya bukan pada sah atau tidaknya, tapi faktor legitimasi kaitan dengan situasi dukungan politik di dalamnya," ujar Taufik.
ADVERTISEMENT
"Sikap resmi dari fraksi mengirimkan anggotanya atau tidak (untuk Pansus), sangat tergantung pada surat resmi dari pimpinan fraksi ke pimpinan DPR unuk tindak lanjut ke paripurna," imbuh politikus PAN itu. Syarat Pansus terbentuk ada perwakilan tiap fraksi.
Soal 3 fraksi yang masih memberikan dukungan, Taufik tak merinci. Namun dalam catatan kumparan (kumparan.com), 3 fraksi yang paling ngotot dengan hak angket adalah Fraksi Hanura, PDIP dan NasDem.
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Hak angket ini mencuat untuk menyelidiki manuver anggota Hanura Miryam S Haryani yang mencabut BAP dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam menyebut ditekan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, namun Novel mengatakan justru Miryam yang mengaku ditekan rekannya di Komisi III untuk mencabut BAP.
ADVERTISEMENT
Lalu sebanyak 26 anggota DPR menandatangani hak angket untuk KPK tersebut dan disahkan dalam sidang paripurna Jumat (28/4) lalu, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam perjalanannya, banyak fraksi menolak hak angket karena menuai kritikan.
Infografis Hak Angket KPK. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)