7 Jaksa Akan Tangani Kasus Perempuan A, Tersangka Penganiayaan David Ozora

21 Maret 2023 17:36
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), khusus untuk tersangka AG atau perempuan A (15).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, perempuan A merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Sehingga ada perlakuan khusus yang sesuai dengan sistem peradilan anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3).
Sejumlah penyidik kepolisian membawa berkas AGH (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora ke Kejari Jaksel, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penyidik kepolisian membawa berkas AGH (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora ke Kejari Jaksel, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
A (15) hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menghadapi proses persidangan.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengusutan kasus dan berkas perkara perempuan A dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Sembari menunggu pihak kejaksaan melengkapi berkas-berkas persidangan. Sulaeman mengatakan bahwa AG akan kembali ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 5 hari.
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.