7 Jaksa Akan Tangani Kasus Perempuan A, Tersangka Penganiayaan David Ozora

7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), khusus untuk tersangka AG atau perempuan A (15).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, perempuan A merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Sehingga ada perlakuan khusus yang sesuai dengan sistem peradilan anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3).

A (15) hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menghadapi proses persidangan.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengusutan kasus dan berkas perkara perempuan A dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Sembari menunggu pihak kejaksaan melengkapi berkas-berkas persidangan. Sulaeman mengatakan bahwa AG akan kembali ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 5 hari.

Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.