Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri masih memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa . Ia diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Sadikin Aksa dimulai sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri dan hingga pukul 19.29 WIB masih berlangsung. Artinya pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa telah berjalan 7 jam lebih.
“Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada kumparan, Kamis (18/3).
Rusdi belum menyimpulkan apakah Sadikin Aksa ditahan atau tidak. Hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Dalam kasus ini, Sadikin Aksa telah berstatus tersangka. Ia diduga mengabaikan surat rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat pasal 54 Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Live Update