Sadikin Aksa Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (18/3). Sadikin diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa telah tiba di Bareskrim Polri. Saat ini Ia sedang menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (18/3).

kumparan post embed

Dalam kasus tersebut, Sadikin Aksa telah berstatus tersangka. Ia diduga mengabaikan surat rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.

OJK sendiri telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara.