Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, jadi tersangka, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa jadi tersangka karena tak menjalankan surat rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam polemik PT Bank Bukopin, tbk.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK )," kata Helmy lewat keterangannya, Rabu (10/3).
Lalu bagaimana kronologi Sadikin Aksa hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka?
Mei 2018
OJK menetapkan Bank Bukopin sebagai bank dalam pengawasan intensif karena permasalahan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari 2020 hingga Juli 2020.
Status Sadikin Aksa di Bank Bukopin sebagai sebagai pemilik saham lewat PT Bosowa Corporindo.
9 Juli 2020
OJK mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Namun, surat tersebut tak dijalankan Sadikin Aksa.
23 Juli 2020
Sadikin Aksa mengundurkan dari Dirut Bosowa Corporindo. Padahal harusnya Sadikin Aksa memberikan hak kuasa ke Tim TA dari BRI sesuai rekomendasi OJK. Dalam hal ini, Sadikin Aksa dianggap mengabaikan OJK.
24 Juli 2020
Sadikin Aksa yang sudah mengundurkan diri dari Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli justru diam-diam mengikuti rapat pemegang saham dengan bank Bukopin. Tidak hanya itu, Sadikin Aksa juga bertemu OJK pada 24 Juli 2020.
“(Pengunduran diri), namun tidak menginformasikan sebagai Dirut Bosowa Corporindo,” ujar Helmy.
27 Juli 2020
Sadikin Aksa mengirimkan foto surat kuasa lewat WhatsApp ke Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan sebagai Dirut Bosowa Corporindo. Padahal Sadikin Aksa sudah mengundurkan diri jauh hari.
ADVERTISEMENT
10 Maret 2021
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa jadi tersangka. Hal itu berkat laporan OJK ke Bareskrim Polri.