7 Tahun Dipenjara, WN AS Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Parno Keluar Lapas

29 Oktober 2021 10:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heather Mack Foto: Darren Whiteside/reuters
zoom-in-whitePerbesar
Heather Mack Foto: Darren Whiteside/reuters
ADVERTISEMENT
Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Heather Mack, yang membunuh ibu kandungnya, Sheila Von Weise Mack, di dalam koper di Bali telah selesai menjalani masa hukuman pidana pada Jumat (29/10) pagi ini.
ADVERTISEMENT
Heather bebas murni dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung dipindahkan ke Rudenim Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu jadwal deportasi.
Berdasarkan pantauan kumparan, Heather tampak kebingungan dan takut saat menghirup udara bebas. Heather juga tak mampu menahan air matanya saat melihat pengacara, keluarga dan sahabat yang menjemputnya untuk memberikan dukungan.
Kalapas Perempuan Kelas II A Lili mengatakan, Heather parno atau takut menjalani kehidupan di luar lapas. Lili menduga, hal ini karena Heather terlalu lama mendekam di lapas.
"Dia di dalam lapas itu sudah 7 tahun 2 bulan, bagaimana dia keluar tadi agak sedikit syok dan ada haru, galau, takut, tapi kami beri semangat," kata Lili kepada kumparan.
Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar, Lili. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Dia bilang, Mama (panggilan warga binaan terhadap Lili), aku mau pingsan," kata Lili meniru kekalutan Heather.
ADVERTISEMENT
Lili memberi Heather semangat dan kekuatan agar berani menemui teman dan menjalani hidup di luar lapas.
"Heather harus undang semua pikiran baik, all is well," kata Lili menenangkan Heather.
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
Lili mengatakan, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun terhadap Heather. Ia mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan selama mendekam di balik jeruji. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.
Atas perbuatanya, Heather Mack dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP. Sementara itu, Tommy divonis 18 tahun penjara karena membantu melakukan pembunuhan berencana.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews.